KUDUS (SUARABARU.ID) – Belasan massa yang mengatasnamakan Koalisi Pemuda Kampung untuk Kudus Semarak menggelar aksi di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (30/1). Aksi tersebut untuk sebagai tindak lanjut atas kesaksian Sekda Kudus Sam’ani dalam sidang Tipikor terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil.
Dalam sidang Tipikor yang digelar beberapa waktu silam, Sam’ani menyatakan saat pemerintahan bupati sebelum Tamzil, ada praktik fee proyek sebesar 5 persen. Dan pernyataan tersebut dikatakan Sam’ani terkait jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas PUPR.
Dalam aksinya, massa secara bergantian melakukan orasi untuk menyampaikan tuntutannya. Tak lupa mereka juga membentangkan sejumlah poster dengan tulisan yang cukup menggelitik diantaranya ‘Pak Sekda, Berani Jujur Hebat!’, ‘Bongkar Fee 5 % sampai ke akar-akarnya’, ‘Jika tak Ada Bukti, Tangkap Penyebar Fitnah’ hingga ‘Seret & Tangkap Pemberi dan Penerima Fee 5%’.
Baca juga:
Sekda : Bupati Sebelum Tamzil Terima Fee Proyek 5 Persen
Koordinator aksi, Ahmad Fikri dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi kepada Sekda atas keberaniannya berkata jujur di hadapan majelis sidang Tipikor. Menurutnya, kesaksian Sam’ani yang menyebut saat dirinya menjabat kepala Dinas PUPR ada jatah fee proyek 5 persen pada masa kepemimpinan sebelum HM Tamzil, patut mendapat pujian.
“Kami dengan ini memberikan apresiasi kepada yang mulia saudara Sam’ani intakoris Sekda Kabupaten Kudus yang telah berani berkata jujur dihadapan majelis hakim saat memberikan kesaksian,”katanya.
Namun demikian, kata Fikri, sejalan dengan fakta yang diungkapkan Sam’ani di persidangan tersebut, ada hal-hal lain yang harus segera ditindaklanjuti. Menurut Fikri, kesaksian tersebut harus menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum sebagai pijakan awal untuk mengungkap praktik-praktik kotor yang terjadi di lingkungan Pemkab Kudus
“Yang jelas kesaksian tersebut dilakukan di bawah sumpah yang artinya harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun kepada Tuhan,”kata Fikri.
Lebih lanjut, kata Fikri, Aparat Penegak Hukum tidak boleh apriori , tutup mata tulup telinga, fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut. Menurutnya, kesaksian itu adalah hal yang serius dan wajib ditindaklanjuti. “Karena jika benar dan terbukti hal ini bisa diartikan bagian dari bentuk gratifikasi,”tandasnya.
Ditambahkan, Aparat Penegak Hukum harus mengembangkan fakta tersebut secara mendalam.Sebab jika tidak bisa dibuktikan kebenarannya , maka kesaksian tersebut bisa menjadi fitnah. “Kesaksian tersebut adalah hal yang serius. Sebab, jika tidak dibuktikan bisa menimbulkan fitnah,”tandasnya.
Fikri juga mendesak agar kesaksian Sekda tersebut tidak berhenti hanya dipersidangan , Aparat Penegak Hukum harus proaktif, tidak melakukan praktek kong kalikong, dan tidak melakukan praktik yang beraroma transaksional.
Senada, aktifis lainnya, Sururi Mujib menuturkan, dirinya secara langsung mendengar kesaksian Sekda di persidangan Tipikor. Menurutnya, kesaksian tersebut merupakan jawaban Sekda atas pertanyaan JPU. “Jadi, ini harus ada tindaklanjut secara serius dari aparat,”paparnya.
Meski mendapat kawalan ketat dari kepolisian, namun aksi berjalan cukup lancar. Usai aksi, massa membubarkan diri secara tertib.
Tm/Ab