blank
BARANG BUKTI: Mobil Honda Jazz diamankan di Mapolsek Banjarsari sebagai barang bukti. Mobil tersebut terlihat sudah rusak dan kaca sebelah kiri pecah. (suarabaru.id/lbc)

SOLO (SUARABARU.ID) – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari memproses hukum pengemudi Honda Jazz, Bekti Nugroho (40), yang menabrak Andika, petugas keamanan di area parkir Solo Paragon Mal Solo. Polisi menjerat dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan mengemukakan, Bekti yang merupakan ASN Pemkab Sragen tersebut, dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP.

“BN, sudah tersangka. Dia kita jerat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP,” kata Demmy saat ditemui di kantornya, Senin (20/1), siang.

Demmy menambahkan, saat ini polisi tengah fokus menangani kasus tabrakan yang terjadi di area parkir tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Bekti menjadi tersangka.

“Pelaku sementara masih wajib lapor karena ada penjamin dari istri BN. Saya tegaskan, proses hukum tetap berjalan. Dari Pemkab Sragen juga sudah ke sini untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus terkait,” ucap Demmy.

Polisi sejauh ini telah memeriksa empat saksi petugas keamanan mal, termasuk juru parkir yang pertama kali menggedor mobil Bekti Nugroho.  “Kami berupaya memanggil teman wanita korban yang berada dalam satu mobil, tapi belum ada respons,” sambungnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengamankan mobil Honda Jazz warna abu-abu AD-8941-HN yang digunakan pelaku untuk menghantam tubuh korban. Selain itu, boomgate atau palang pintu parkir yang ikut rusak karena dihantam pelaku juga turut diamankan.

“Kami tengah berkoordinasi dengan pihak mal untuk meminta rekaman CCTV sebagai barang bukti tambahan. Dari rekaman tersebut menjadi dasar kita untuk mengetahui kejadian, baik saat pelaku parkir, ditegur juru parkir, hingga melarikan diri dan menabrak korban dengan sengaja. Itu respons panik dari pelaku,” papar Demmy.

Kasus Dihentikan

Disinggung soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan Bekti dan DI (27), Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut dihentikan, sebab antara pelaku dan teman wanitanya belum melakukan tindakan mesum seperti dugaan awal.

blank

“Dari pelaku, dia baru akan memasang alat kontrasepsi namun keburu ketahuan oleh tukang parkir setempat. Kemudian karena panik pelaku kabur, belum kuat unsur asusilanya. Kecuali sudah berhubungan badan. Kemudian sudah ada kesepakatan damai antara pelaku dengan keluarga teman wanitanya itu,” papar Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika juru parkir mal tersebut curiga, karena mobil terparkir dalam kondisi menyala dan pengemudi tidak keluar dari mobil. Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jukir lantas mengecek dengan mengetuk pintu mobil.

Pelaku yang panik yang semula berada di kursi belakang langsung pindah ke kursi depan dan langsung menyalakan mesin mobil lalu tancap gas. Bekti mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

Andika yang curiga pun mengadang di pintu keluar parkir. Namun, Andika malah ditabrak Bekti hingga tubuhnya terpelanting. Korban lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat, adapun pelaku dikejar massa.

Bekti berhasil ditangkap di daerah Baki, Sukoharjo. Setelah diamankan, pelaku lantas diserahkan pada pihak yang berwajib.

LBC