BLORA (SUARABARU.ID) – Dua tersangka pencuri di Blora ini boleh dibilang nekat. Betapa tidak, Akbar Suryo Baskoro (37) dan Moh. Kusen (58), dicokok polisi lantaran mencuri akta dan blanko cerai milik kantor PA Kabupaten Blora, sebanyak 3 bendel.
Baik Akbar S. Bakoro, penduduk Gajah Mungkur, Semarang, dan Moh. Kusen, warga Sumber, Kecamatan Kradenan, Blora, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Blora.
“TKP pencurian di kantor PA kelas 1 Blora, kami masih terus kembangkan,” jelas Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Hery Dwi Utomo, Jumat (10/1/2020).
Dibeber AKP Hery dihadapan belasan wartawan, kedua pelaku tersebut dibekuk tim Resmob yang dipimpinnya di dua tempat berbeda, Kendal dan Blora.
Menurut Kasat Reskrim, begitu mendapat informasi pencurian akta dan bkangko cerai kantor PA, langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya kedua pelaku berhasil amankan, berikut barang bukti (BB)
Saat penangkapan, personil Resmob mengamankan barang bukti berupa dua buah akta cerai yang telah digunakan, satu stempel kantor PA dan satu buah handphone (HP) merk Nokia.
Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim menjelaskan pelaku mencuri blangko akta cerai, dan akta cerai tersebut dengan cara menggunakan kunci kantor PA yang digandakan (duplikat).
Karyawan PA Blora
Pelaku berhasil membuat kunci duplikat, lanjutnya, setelah salah satu pelaku yang juga karyawan honorer di kantor PA memanfaatkan statusnya itu.
“Akbar Suryo Baskoro adalah mantan karyawan honorer di PA, maka bisa menduplikatkan kunci ruangan kantor,” jelas AKP Hery.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Blora, akibat perbuatan dua pelaku tersebut, kantor PA mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, 150 lembar akte kosong dan 17 lembar akte cerai milik penggugat dan tergugat.
Dokumen blangko akta cerai itu terinci satu bendel seri K Nomor 36351-36400, satu bendel seri K Nomor 37251-37300, satu bendel seri K Nomor 3720-37350 dan 17 lembar akta cerai.
Diakui kedua pelaku, blangko cerai dijual kepada para pihak yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti sidang, dimana pelaku menjual satu akta cerai seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
“Sejauh ini, pelaku sudah menjual delapan akta cerai hasil curiannya,” tambah AKP Hery.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim Polres Blora.
Wahono-wahyu