WASHINGTON (Suarabaru.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Kamis (9/1) mengesahkan resolusi untuk mengendalikan wewenang Presiden Donald Trump agar tidak berperang dengan Iran.
Resolusi itu dikeluarkan beberapa hari setelah Trump memerintahkan serangan pesawat nirawak, yang menewaskan seorang komandan terkemuka Iran.
DPR AS, yang dikuasai Demokrat, menghasilkan suara dukungan 224 berbanding 194 untuk mengesahkan resolusi tersebut. Kubu Demokrat menuduh Trump bertindak secara serampangan.
Resolusi hasil DPR itu kemudian disampaikan ke tingkat Senat, yang dikuasai Republik, dan nasibnya tidak jelas. Para anggota asal Partai Republik menduduki 53 dari 100 kursi Senat dan mereka jarang menentang sang presiden dalam pemungutan suara. Namun, sedikitnya dua senator Republik telah menyatakan dukungan bagi resolusi soal wewenang perang itu.
Jika disahkan di DPR dan Senat, resolusi itu tidak memerlukan tanda tangan Trump untuk dapat diberlakukan. Gedung Putih sudah mengeluarkan pernyataan menentang resolusi tersebut.
Ant/Muha