SEMARANG (SUARABARU.ID)– Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap yang diterima tiga jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dari pengacara seorang pengusaha.
Hakim Ketua Sulistyono dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, menyatakan eksepsi tiga terdakwa yang diajukan oleh penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Tiga jaksa Kejati Jawa Tengah yang menjadi terdakwa dalam perkara suap tersebut adalah mantan Asisten Pidana Khusus Kusnin, Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendy, dan staf Tata Usaha Bidang Pidana Khusus Benny Krisnawan.
Hakim menolak keberatan ketiganya yang menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat.
Dalam keberatannya, tiga terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara detil peran pelaku dalam perkara ini sebagai orang melakukan atau yang turut serta melakukan tindak pidana yang didakwakan.
”Alasan yang disampaikan tersebut dinilai hanya mengada-ada,” katanya.
Selanjutnya, hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara tersebut, tiga jaksa Kejati Jawa Tengah didakwa.menerima suap dari Alfin Suherman sebesar 294 ribu dolar Singapura.
Alfin merupakan pengacara Surya Sudharma, pengusaha yang tersangkut perkara kepabean yang ditangani oleh kejaksaan.
Ant/Muha