blank
Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Moh Akbar Mekuo saat konferensi pers dengan menghadirkan pelaku S, tersangka pencabulan terhadap santri di sebuah ponpes di Kecamatan Karangrayung. Foto: Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Grobogan kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangrayung dengan pelaku berinisial S (49).

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Grobogan, Senin (30/12) kemarin, pelaku mengakui perbuatannya. Menurut tersangka, aksinya dilakukan saat hendak membangunkan santri perempuan untuk shalat tahajud dan makan sahur.

Peristiwa ini berhasil diungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pengurus pondok pesantren, tempat pelaku bekerja sehari-hari sebagai guru ngaji, November 2019 lalu. Hal itu dibenarkan Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri saat konferensi pers berlangsung.

“Penangkapan terhadap pelaku S ini berdasarkan informasi dari pengurus ponpes pada bulan November 2019 bahwa mendapatkan informasi tentang perbuatan cabul yang dilakukan staf pengajarnya terhadap perempuan yang juga merupakan santriwati di ponpes itu,” ujar AKBP Ronny Tri.

Dari 10 korban pencabulan yang dilakukan S, satu diantaranya berinisial DMS (13). Dari keterangan korban, dirinya dicabuli pelaku saat sedang tidur. Saat itu, pelaku menggerayangi organ vital, yakni pada bagian dada dan kemaluannya, dengan dalih membangunkan dirinya untuk segera shalat tahajud dan makan sahur lantaran dirinya tengah sakit.

“Saya bermaksud mengobatinya karena sedang sakit. Kemudian, saya raba-raba bagian atas dan bawah korban,” ujar S.

Pelaku S kemudian diamankan polisi dengan barang bukti berupa 1 lembar SK pengangkatan sebagai ustad ponpes, serta 1 atasan kaos lengan panjang warna biru, 1 rok panjang warna biru, 1 celana dalam warna putih dan 1 dalaman warna putih yang kesemuanya itu milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di jeruji besi Mapolres Grobogan. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetepan Perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Hana Eswe-wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini