SOLO (SUARABARU.ID) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta pada tahun 2019 telah menerbitkan 64.855 paspor, di mana 1.964 paspor 24 halaman, 62.082 paspor 48 halaman dan 809 E-Paspor 48 halaman.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail, mengemukakan, ada penurunan permintaan passport 24 halaman dibanding tahun 2018 yakni 2.760 paspor, dan tahun 2017 yakni 2.449 paspor. Sementara paspor 48 halaman meningkat dibanding dua tahun sebelumnya yakni 54.730 (2018), dan 39.439 (2019).
“Untuk E-Paspor 48 halaman baru dilayani pada tahun 2019 sejumlah 809 paspor,” kata Said Ismail dalam konferensi pers capaian kinerja tahun 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (30/12).
Sementara untuk penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi calon jemaah haji, pihaknya telah menerbitkan 4.801 paspor di wilayah Solo Raya dengan rincian Kota Surakarta sejumlah 417 paspor, Kabupaten Karanganyar (576), Kabupaten Boyolali (667), Kabupaten Sukoharjo (778), Kabupaten Wonogiri (298), Kabupaten Klaten (917), dan Kabupaten Sragen (1.148).
Selain menerbitkan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta juga menolak menerbitkan paspor terhadap pemohon paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) Non-Prosedural sebanyak 13 penangguhan.
“Ada beberapa alasan terjadinya penolakan terhadap penerbitan dokumen, di antaranya data untuk para TKI tidak valid dan tidak dilengkapi rekomendasi yang dibutuhkan sehingga kami berhak untuk menolak pengajuan permohonan tersebut. Namun jika persyaratan memenuhi syarat yang dibutuhkan, tidak akan mendapatkan penolakan,” kata Said.
Selain itu, pihaknya juga mengawasi perusahaan-perusahaan yang memekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Solo Raya, di tujuh daerah di mana terdapat 153 perusahaan. Said menambahkan, tugas pengawasan tersebut dilakukan oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian.
Kota Surakarta terdapat 26 perusahaan, Kabupaten Karanganyar 18 perusahaan, Boyolali 27 perusahaan, Sukoharjo 44 perusahaan, Wonogiri 8 perusahaan, Klaten 24 perusahaan, dan Kabupaten Sragen enam perusahaan.
“Secara kontinyu kami mengawasi 153 perusahaan tersebut. Mereka secara kontinyu juga melaporkan para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan mereka masing-masing,” ucapnya.
LBC