blank
DIPERIKSA: Tersangka AFP sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Blora. Foto: SB/Hms-Reskrim

BLORA (SUARABARU.ID)- Tergiur rayuan gombal dan cinta palsu dari pria yang mengaku bernama AFP, seorang janda cantik Yuni, warga Kelurahan Bangkle, Kecamatan Kota Blora, Jateng, menderita rugi harta benda.

Kejadian tidak mengenakkan itu, bermula dari perkenalan korban Yuni dengan tersangka AFP, pada Maret 2019 lalu.

”Korban tersihir bujuk rayu tersangka, dengan niat akan dinikahi,” beber Kasatreskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, Selasa (24/12/2019).

BACA JUGA : Babinsa Koramil 14/Sukoharjo Bantu Petani Panen Padi

Diungkapkan Hery, keduanya kemudian saling suka dan berlanjut untuk merajut asmara. Janji manis AFP sempat menusuk hati Yuni, setelah pria warga Grobogan itu mengutarakan niatnya untuk menikahi sang janda.

Perempuan warga Bangkle ini pun percaya saja. Bahkan saat tersangka melempar keluhan butuh dana untuk mengurus akte cerai dari istrinya, dan mengurus pekerjaan di Cilacap, direspons korban dengan senang hati.

”Janji paling dahsyat, saat tersangka berniat segera menikahi korban,” katanya.

Sementara Yuni yang kadung terbakar api asmara, percaya begitu saja. Bahkan sang janda itu rela menyerahkan dua sepeda motor, dua handphone dan duwit Rp 5 juta.

”Akibat cinta korban pada tersangka, dia rela memberikan apa saja, termasuk uang tunai,” tambah Hery.

Korban baru sadar kalau tertipu, setelah telepon AFP sulit dihubungi. Dan lelaki itu sudah tidak bisa ditemui lagi. Sulit untuk mencari tersangka, barulah korban melapor.

BB di Grobogan

Mendapat laporan dari korban, Kasat Reskrim memerintahkan tim Resmob untuk melakukan penyelidikan, dan melacak keberadaan AFP.

Tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil menemukan dan mencokok tersangka, berikut barang buktinya yang ada di wilayah hukum Polres Grobogan.

AFP pun diamankan di Mapolres Blora, dan hasil pemeriksaan tim penyidik tersingkap, kalau tersangka penipuan telah menggadaikan sepeda motornya.

”Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian hampir Rp 20 juta. Pelaku pun dijerat pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” jelas Hery lagi.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Blora, Ipda Suhari, saat ini penggadai sepeda motor korban masih diperiksa sebagai saksi.

Wahono/Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini