Jepara- Meskipun telah sering dilakukan operasi, obat ilegal dengan berbagai merk masih terus beredar di Jepara. Bahkan mereka menjual kepada konsumen secara terbuka
Karena itu Kamis (19/12/2019) satuan petugas obat ilegal gabungan terdiri Dinas Kesehatan, Bidang Perekonomian Setda Jepara, Satpol PP dan Polres Jepara melakukan penertiban serta pembinaan kepada para penjual. Disamping diberikan peringatan, obat mereka juga dimusnahkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun mengatakan, pihaknya selalu melakukan penertiban. “Tujuannya untuk melindungi masyaakat,’ ujarnya. Karena itu saya menghimbau semua penjual obat agar mengajukan ijin.
Mudrikatun menegaskan, dalam pengurusan izin, tidak dipungut biaya sama sekali. Jika terjadi hal yang dirasa menyulitkan pemohon, agar dapat mengadukan kepada dirinya.
Sementara itu, salah satu penjaga warung obat Kamasutra yang berada di jalan Soekarno Hatta Desa Senenan mengatakan, setiap satu kotak atau botol harganya antara Rp. 80 sampai Rp. 100 ribu. Ia mendapatkan pasokan dari Jakarta melalui jasa pengiriman paket, ungkapnya.
“Sudah sekitar lima tahun menjual obat-obatan, rata-rata konsumennya merupakan pria paruh baya dengan usia 40-60 tahun” ujarnya.
Sejumlah warung obat menjadi sasaran penertiban di antaranya, warung obat Ling-ling dan Kamasutra, Desa Senenan, Sengli Desa Gotri, serta warung obat Faseng yang berada di Desa Bandengan. Kebanyakan obat-obatan yang dijual merupakan obat kuat, obat pelangsing serta krim pemutih.
Namun dalam kegiatan monitoring ini tidak ditemui pemilik warung. Hanya didapati penjaga warung yang berada dilokasi. Kebanyakan penjual telah mengetahui bahwa obat yang dijualnya merupakan obat ilegal atau tidak memiliki izin. Setelah dilakukan monitoring diharapkan para penjual dapat mengajukan permohonan izin dan hanya menjual obat-obatan yang berizin serta terdaftar pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Jepara (SuaraBaru.Id/Hadi Priyanto)