SOLO (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polresta Surakarta berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Banjarsari. Kedua pelaku bernama Heru Cahyono (34) warga Desa Doplang, Kecamatan Teras, Boyolali, dan Hafidh Awaludin (28) warga Kelurahan Mojosongo, Jebres, Surakarta.
Polisi menghadiahi Hafid dengan timah panas di kaki kirinya karena saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha lari dari kejaran petugas.
Keduanya dibekuk polisi pada Rabu (6/12), sekitar pukul 10.00 WIB, usai mencuri sepeda motor Honda Scoopy AD-6922-LA milik Savitri EK, warga Kelurahan/Kecamatan Banjarsari.
Di hadapan polisi saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Heru merupakan residivis atas kasus pencurian dan mendekam di penjara selama 10 bulan pada 2018. Heru menceritakan pencurian kendaraan roda itu berawal saat dia ebrtamu ke rumah korban untuk mencari Pengky, teman mereka.
“Dia (Pengky-red) sering nongkron di tempat situ. Tapi saat ke sana, temans aya itu tak ada. Tak berapa lama kemudian, kami lihat tuan rumah keluar bersama keluarganya. Saya juga ikut pergi dari sana,” ujarnya.
Tak Dikunci
Berselang sekitar 15 menit kemudian, keduanya yang kala itu mengendarai mobil Toyota Avanza, B-1853-TOY bersama Hafidh, kembali ke rumah korban. Kemudian berpura-pura mengetuk pintu rumah korban. Saat itu pagar dan pintu rumah tidak dikunci.
“Saya leluasa masuk ke rumah dan mengambil kunci motor dan menjual motor ke daerah Wonogiri. Hafidh yang membawa mobil. Motor laku dijual seharga Rp2,5 juta. Saya dapat Rp1,3 juta, uang habis untuk biaya sekolah anak dan bayar utang,” terang Heru.
Di samping Heru, Hafidh tak banyak bicara, dan hanya meringis kesakitan karena kakinya ditembak polisi. Saat ditangkap, dia berusaha kabur dari kejaran petugas.
Ia mengakui, pernah sama-sama dihukum dengan Heru lantaran mencuri handphone (Hp), rokok, dan lainnya, di wilayah Kecamatan Jebres, pada 2018 lalu.
“Dulu kami nyuri bareng, dihukum bareng. Sekarang kena lagi, bareng juga,” akunya.
Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai melalui Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mengemukakan, usai menerima laporan kehilangan dari korban, polisi bertindak cepat. Tak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Kita langsung lakukan penyelidikan, olah TKP dan mengumpulkan keterangan di lokasi. Termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah korban,” terangnya.
Kedua residivis tersebut dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. “Keduanya residivis kasus yang sama, pencurian. Juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya Widodo.
LBC