blank
BUKA SEGEL: Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti disaksikan pihak Bawaslu Surakarta dan Polresta Surakarta membuka segel kotak suara yang akan dikosongkan di gudang KPU, Senin (2/12). (suarabaru.id/LBC)

SOLO, SUARABARU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta membongkar dan mengosongkan 8.670 kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPD, serta DPRD Kota, Senin (2/12).

Disaksikan dari Bawaslu Surakarta dan Polresta Surakarta, serta media peliput yang hadir, Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mulai membongkar satu per satu kotak suara sebagai simbolis.

Surat suara sebagai salah satu arsip akan diarsipkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 35 tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

“Hari ini (Senin) kami mulai bongkar lima kotak suara yang digunakan saat Pileg dan Pilpres tanggal 17 April lalu. Pembongkaran lalu pengosongan kotak suara ini sudah sesuai prosedur yang dilalui, yakni surat suara bisa diarsipkans etelah satu bulan pengambilan sumpah jabatan,” jelas Nurul Sutarti di gudang KPU Surakarta, Senin (2/12).

“Kotak suara yang dikosongkan sebanyak 1.735 kotak kali lima jadi totalnya 8.670 kotak. Kita kerahkan 10 tenaga. Kotak suara tersebut terdiri dari surat suara, kertas perhitungan suara, berita acara, paku, dan lainnya,” sambungnya.

blank
BERITA ACARA: Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti menandatangani berita acara disaksikan perwakilan Bawaslu dan Polresta Surakarta, Senin (2/12). (suarabaru.id/lbc)

Adapun logistik Pemilu, seperti kotak suara akan dilelang. Logistik merupakan barang sekali pakai dan bisa dimusnahkan. Tapi jika barang logistik milik negara tersebut ketika bernilai ekonomi harus dilelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara.

Terkait kotak suara, pihaknya juga akan berkonsultasi kepada KPU RI apakah bisa dipinjamkan ke daerah yang membutuhkan. Sebab dalam peraturan, kotak suara Pemilu boleh dihibahkan untuk pemilihan kepala desa.

“Di Kota Solo kan tidak ada pemilihan kepala desa. Makanya kami konsultasikan terlebih dulu apakah boleh dipinjam oleh daerah yang membutuhkan,” jelasnya.

Untuk kepentingan Pilkada, KPU tidak bisa menggunakan kotak suara bekas Pemilu 2019, karena akan ada pengadaan baru pada pemilu mendatang.

Suarabaru.id/LBC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini