blank
KUNJUNGI FRANCE TV: Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, dalam kunjungannya ke jaringan televisi Prancis yaitu France TV dan France Media Monde pada 29 November 2019. (suarabaru.id/dok)

JAKARTA, SUARABARU.ID – Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam waktu dekat menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada DPR. Menkominfo, Johnny G Plate pun berharap RUU tersebut segera disahkan.

Penyerahan RUU kepada DPR akan diserahkan paling lambat bulan Desember 2019 ini. Menurut Johny, RUU PDP memiliki manfaat yang besar karena berkaitan dengan hak individu warga sekaligus kedaulatan negara.

“Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti,” terang Johnny G Plate dalam rilis yang diterima Suarabaru.id, Senin (2/12).

“Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” imbuh Menkominfo dalam kunjungannya di Berlin, Jerman.

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu namun juga kedaulatan data sebuah negara.

Peningkatan Penyiaran

Selain itu, kabar baik datang untuk dunia penyiaran Indonesia adalah bahwa Pemerintah Perancis menawarkan kerja sama pembiayaan peningkatan penyiaran digital TVRI dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government).

Penawaran dari pemerintah Prancis tersebut akan diajukan Kementerian Keuangan Prancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas antara lain berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency.

blank

Hal ini disampaikan Johny G Plate, dalam kunjungannya ke jaringan televisi Prancis yaitu France TV dan France Media Monde pada 29 November 2019.

“Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara keekonomian,” ujar Menkominfo.

Program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju ke digital. Sejumlah stasiun TV nasional sudah lama beralih ke TV digital, namun sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistemĀ  analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati saluran TV digital.

Suarabaru.id/LBC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini