MUNGKID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Magelang pada Rabu (20/11) terkait penyidikan kasus pengelolaan aset dengan tersangka Kabid Aset Daerah, Ganis Hari Saktiyono. Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Oki Bogitama. Dalam penggeladahan itu disita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut sebanyak 30 kardus dan langsung dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Magelang.
Oki Bogitama menuturkan taksiran nilai kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Dia menjelaskan modus tersangka adalah menjual dan menggelapkan aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Aset itu dijual kepada perseorangan tanpa melalui mekanisme pelelangan yang sah.
Menurut Oki, ancaman hukuman primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman Pasal 2 minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka Ganis mengaku pasrah. Dia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. (rr)