WONOSOBO-Karena hendak melarikan diri, Candra (27), warga Trenggiling Sariyoso Wonosobo, seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) terpaksa ditembak polisi di bagian telapak kaki kirinya, saat akan ditangkap.
Pelaku berhasil dicokok polisi saat hendak menjual barang curiannya di sebuah bengkel sepeda motor di Bumiroso Watumalang Wonosobo. Candra diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai tempat bersama teman perempuannya.
Selain melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wonosobo, pelaku yang masih bersatus bujangan itu juga menggasak sasarannya di Banjarnegara. Berdasarkan catatan di kepolisian, dia telah empat kali mencuri sepeda motor di berbagai lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto melalui KBO Reskrim IPTU Wariyanto, Selasa (19/11), mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yakni menyasar sepeda motor keluaran tahun lama yang mudah dibongkar tempat kuncinya dan cepat laku jual.
“Pelaku mencuri sepeda motor yang tidak dikunci stang lalu mendorong ke tempat sepi dan menyambungkan kabel mesin agar stater bisa dihidupkan. Setelah motor hidup dibawa lari. Sebelum dijual motor dipreteli dulu bodi dan mesinnya,” ungkap dia.
Foya-foya
Apesnya, saat akan menjual barang curiannya, Candra keburu dicokok polisi. Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk dimintai keterangan. Terakhir pelaku mencuri sepeda motor di Kampung Sirandu Pagerkukuh bersama teman perempuannya.
Candra yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku hasil curian rencananya akan digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun sebelum menikmati hasilnya, dia keburu ditangkap polisi.
“Saya mencuri motor keluaran lama karena mudah dirusak tempat kuncinya dan onderdil mesin yang sudah dipreteli mudah dijual. Hasil penjualan barang curian saya gunakan untuk bersenang-senang dan belanja kebutuhan hidup harian,” akunya.
Lantaran pelaku merupakan seorang residivis yang sudah kerap keluar masuk penjara dan melakukan pencurian sepeda motor beberapa kali, polisi tengah mengembangkan ke TKP lain. Teman perempuan pelaku sekarang juga masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Perkara ini sedang dikembangkan karena pelaku dimungkinkan melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain. Pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman maksimal 7 tahu pencara,” katanya.
SuaraBaru.id/Muharno Zarka