SEMARANG, SB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng menyetujui APBD 2020. Hal itu tertuang dalam penandatangananan persetujuan antara Gubernur Ganjar Pranowo beserta lima Pimpinan DPRD Jateng dalam rapat paripurna, Selasa (12/11/2019).
Postur APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 yang disetujui untuk pendapatan daerah sebesar Rp 28.301.075.368.000. Belanja daerah Rp. 29.026.574.743.000 sehingga defisit Rp 725.499.375.000. Sementara penerimaan pembiayaan Rp 805,4 miliar, pengeluaraan pembiayaan Rp 80 miliar.
Pada rapat tersebut, sesuai laporan Badan Anggaran yang disetujui oleh Ketua DPRD Bambang Kusriyanto dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Urip Sihabudin menyebutkan jumlah pendapatan pada ABPD 2020 itu mengalami rasionalisasi dari usulan Gubernur Ganjar Pranowo dalam RAPBD 2020 sebesar Rp 28,77 triliun.
Anggaran tersebut, diperioritaskan untuk penanggulangan kemiskinan, fasilitas dasar serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Pengesahan APBD Jateng 2020 tersebut setelah pembahasan cukup panjang di DPRD Jawa Tengah.
“Badan Anggaran berpendapat, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah,” kata Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto saat dalam memimpin rapat Paripurna di DPRD Jateng.
Ia menambahkan, Badan Anggaran DPRD Jateng menerima dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan penggeseran maupun rasionalisasi/penyelarasan untuk mendukung kegiatan pembangunan disegala bidang dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Rasionalisasi dilakukan disejumlah instansi setelah dilakukan rapat dengan komisi-komisi DPRD Jateng. Terdapat rasionaliasi anggaran pada masing-masing komisi dan jumlahnya yakni sebesar Rp 298.640.939.000. Masing-masing Komisi A rasionalisasi anggaran Rp 7,4 milliar; Komisi B (Rp 4,5 miliar); Komisi C (Rp 154,8 miliar); Komisi D (Rp 17 miliar); dan Komisi E (Rp 114,7 miliar).
Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah 2020 ini harus berpihak kepada rakyat. APBD diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan pada 14 daerah di Jawa Tengah yang masuk ke zona merah antara lain Pemalang, Klaten, Sragen, Rembang, Blora, Demak, Grobogan, Purworejo, Kebumen, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Wonosobo, dan Brebes.
Selain itu APBD 2020 mengonsentrasikan anggaran pada bidang pendidikan. Salah satunya dengan menyepakati penambahan SMA/SMK/SLB Negeri Jawa Tengah sebanyak 12 unit untuk siswa yang kurang mampu.
“Ada tiga SMK Negeri Jawa Tengah yang sudah berjalan hasil evaluasinya ternyata bagus, ada yang diterima di perguruan tinggi negeri, ada yang sudah bekerja, bahkan membuka lapangan kerja. Kita tambahkan jadi 12 unit, jadi total nanti ada 15 Unit SMA/SMK/ termasuk SLB Negeri Jawa Tengah dan ini adalah upaya pengentasan kemiskinan melalui bidang pendidikan,” tambahnya.