blank
Pedagang Pasar Cacaban, Kota Magelang menempelkan kartu E-Retibusi miliknya ke alat MPos yang dibawa petugas pasar untuk transaksi pembayaran retribusi, (Humas Pemkot Magelang)

MAGELANG– Sejak 17 Mei 2019 Pemkot Magelang menerapkan retribusi pedagang pasar secara elektronik (E-Retribusi). Hal itu dilakukan setelah melalui kajian, studi banding dan sosialisasi. Lokasi uji coba di Pasar Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah.

Penggunaan E-Retribusi dalam rangka menyukseskan program  pembayaran nontunai yang digalakkan pemerintah. ‘’Adapun tujuannya untuk memudahkan dan mengedepankan transparansi,’’ kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Syaiful, di kantornya Kamis (7/11).

Menurutnya, diberlakukannya E-Retribusi merupakan hasil kerja bareng antara Disperindag, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Jateng. ‘’Tahapnya kita diskusikan dulu perencanaannya, lalu studi banding ke daerah yang sudah menerapkan sistem ini dan penerapan,’’ tuturnya.

Kasi Pendapatan Disperindag Kota Magelang, Anita  menerangkan,  studi banding dilakukan dua kali di Solo. Pertama, mengunjungi kantor dinas yang mengelola pasar, dan kunjungan kedua di Pasar Nusukan yang sudah menerapkan E-Retribusi.

Dia mengutarakan ternyata tidak sesulit seperti yang kita bayangkan, sehingga semangat menerapkannya di Kota Magelang. Tahap yang paling penting adalah pendataan jumlah pedagang sampai terdata pasti dan sosialisasi.

Selain itu, sistem ini ternyata cukup mudah dipraktikkan. Setiap pedagang di Pasar Cacaban yang berjumlah 135 mendapatkan kartu E-Retribusi. Di awal, kartu ini sudah terisi nominal uang Rp 10.000 yang diisi oleh Bank Jateng. Setelah habis, pedagang akan mengisinya sendiri.

‘’Saat penarikan kalau dulu petugas membawa karcis, sekarang membawa alat bernama MPos yang mirip mesin EDC untuk transaksi kartu debit atau kredit. Pedagang cukup menempelkan kartunya ke mesin MPos,  dan akan langsung tercatat serta keluar struk pembayaran,’’ terangnya.

Dengan sistem ini, lanjut Anita, penarikan retribusi berjalan lebih efektif, efisien dan menghindari kebocoran dana yang ditarik. Petugas tidak lagi repot mengeluarkan karcis dan terkadang menyiapkan uang kembalian pada pedagang, karena transaksi tercatat secara otomatis.

‘’Diharapkan pendapatan dari retribusi ini tidak bocor dan nominalnya meningkat. Kalau biasanya pedagang yang tidak jualan di hari itu tidak membayar, dengan alat ini baik pedagang berjualan atau tidak tetap ditarik retribusi,’’ tuturnya.

Rencananya E-Retribusi akan diterapkan ke semua pasar di Kota Magelang. Yaitu Pasar Rejowinangun, Gotong Royong, Kebonpolo dan Pasar Sidomukti.

Kepala UPT Pasar Cacaban, Tegus Karyawan menjelaskan, Pasar Cacaban dipilihnya untuk uji coba karena merupakan pasar terkecil dengan pedagang yang sedikit. Pasar ini rankingnya kelas 4 atau di bawah sendiri dibanding pasar lainnya.

Tujuan penerapan E-Retribusi, lanjutnya, salah satunya untuk menggenjot PAD.  ‘’Saya yakin bisa. Dari bulan Agustus ke September 2019  sudah terlihat ada peningkatan, yakni dari Rp 3.108.389 menjadi  Rp 3.474.920,” ungkapnya.

SUARABARU.ID/hms/Doddy Ardjono

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini