blank
Ahmad Fatchul Azis

KUDUS – Proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Kudus 2020 mulai menuai sorotan. Kali ini sorotan muncul dari mantan anggota DPRD periode lalu, Ahmad Fatchul Aziz yang menuding ada indikasi pelanggaran regulasi dalam proses pembahasan.

Mantan legislator dari Partai Gerindra tersebut menyebut ada dugaan pelanggaran PP 12 Tahun 2019 dalam pembahasan RAPBD. Salah satunya adalah indikasi adanya upaya untuk memasukkan banyak program baru yang tidak masuk dalam KUA PPAS yang sudah disahkan pada bulan Agustus silam.

“Akan rawan muncul anggaran siluman karena terindikasi adanya penggeseran maupun penambahan program baru yang tidak sesuai KUA PPAS yang sudah ditetapkan oleh DPRD pada periode kami lalu,”kata Aziz, Rabu (6/11).

Aziz menambahkan,  dalam PP 12 tahun 2018, juga sudah dijelaskan kalau mekanisme penganggaran tidak boleh melakukan pengurangan atau penghapusan program yang sudah disahkan di KUA PPAS. “Kalau penambahan boleh, tapi kalau pengurangan atau penghapusan program yang sudah ditetapkan dalam KUA PPAS, itu tidak boleh,”tandasnya.

Oleh karena, Aziz meminta baik DPRD maupun TAPD Eksekutif yang kini melakukan proses pembahasan, tetap mengikuti aturan tersebut.  “Jika tidak, saya melihat APBD 2020 yang tengah dibahas ini akan menjadi tidak sehat dan menjadi pintu masuk penegakan hukum untuk membongkar APBD tersebut,”tandasnya..

Selain itu, kata Aziz, pihaknya juga mendesak azas transparansi dan ketaatan hukum dalam proses pembahasan. Apalagi, jalannya pemerintahan di Kabupaten Kudus sudah memiliki pengalaman pahit setelah terjaringnya Bupati Kudus nonaktif, HM Tamzil dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Semoga Eksekutif dan legislatif lebih cermat dan menaati aturan dalam membahas RAPBD 2020,”tukasnya.

Dibantah

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kudus, Sulistyo Utomo langsung membantah apa yang ditudingkan oleh Aziz tersebut. Sulistyo yang juga kolega Aziz di Partai Gerindra, menilai apa yang dikhawatirkan Aziz tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, meski KUA PPAS sudah disahkan, namun bukan berarti  rencana program tidak bisa dirubah baik kegiatan maupun anggarannya. Sebab, sesuai dengan pasal terakhir KUA PPAS, disebutkan penambahan atau pengurangan program dan kegiatan beserta pagu anggaran, bisa dilakukan ketika proses pembahasan RAPBD, tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan PPAS.

“Jadi, sesuai ketentuan tersebut perubahan program beserta anggarannya masih bisa dilakukan,”tandasnya.

Terlebih lagi, kata Sulistyo, perubahan program kegiatan pembangunan sangat wajar dilakukan atas kondisi situasi di lapangan. Sulistyo mencontohkan, jika KUA PPAS disahkan bulan Agustus, bisa  jadi selama jalannya waktu ada persoalan di masyarakat yang membutuhkan penanganan.

“Jadi misal daerah yang sering kebanjiran karena tidak ada gorong-gorong, meski di KUA PPAS tidak direncanakan, tapi dalam pembahasan RAPBD bisa dimasukkan,”tandasnya.

Suarabaru.id/Tm