SEMARANG, SB.ID – Bupati Blora Djoko Nugroho dan Sekretaris Daerah Blora Komang Gede Irawadi dipanggil Kejaksaan Tinggi (Tinggi) Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019). Keduanya dipanggil terkait kasus korupsi sapi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.
Sebelumnya, pihak kejaksaan terkait kasus program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017-2018 di Kabupaten Blora tersebut, sudah menetapkan 2 tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Wahyu Agustini dan mantan Sekretaris Dinas Karsimin.
“Ditanya 11 pertanyaan terkait mekanisme program inseminasi (Upsus Siwab),” kata Bupati Djoko saat dicegat awak media usai dimintai kesaksian di Kejati.
Saat didesak soal penyelewengan dana yang dilakukan mantan pejabat Dinnakikan Kabupaten Blora, Djoko mengaku tidak tahu apa-apa. Dirinya mengatakan bahwa program Upsus Siwab tersebut merupakan program kerja pemerintah menggunakan dana APBN yang alokasinya dikucurkan lewat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“(Program) itu kan dari dana APBN yang digulirkan provinsi (Pemprov Jateng) ke kita,” katanya sesaat sebelum memasuki mobil.
Sementara itu, I Ketut Sumedana selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng mengatakan, pemanggilan Bupati dan Sekda Kabupaten Blora untuk memberi kesaksian atas tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari kasus ini kami temukan ternyata ada persetujuan Sekda, cuma persetujuan tapi tidak mengenai keuangan. Jadi dia tahu sebatas mekanisme program itu saja, dia dilantik jadi sekda baru tahun 2018,” katanya.
Djoko bersama Komang dimintai kesaksian sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Walau begitu usai memberi keterangan, keduanya keluar lewat pintu berbeda. Bupati Djoko lewat pintu belakang bawah tempat parkir, sementara Sekda Komang lewat pintu depan Kejati.