WONOSOBO-Sekawanan pencuri ngamuk dan menembak pemilik rumah Musonef warga Wonosobo. Komplotan pencuri pencuri bercadar dan berhelm yang berjumlah 4 orang menyambangi rumah korban hendak menggasak barang yang ada pada dini hari.
Tiga pelaku, yakni Sugi, Joni dan Katawi, berhasil ditangkap sedang pelaku lain yakni Nanang baru berhasil ringkus pada Rabu (9/10/2019) lalu. Penangkapan pelaku terakhir berdasarkan pengembangan keterangan dari tiga pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya.
IPDA Suryanto SH, Jum’at (25/10), melaporkan saat memasuki rumah dan diketahui pemiliknya, keempat pelaku sempat mengancam dengan mengeluarkan senjata api laras pendek warna silver yang akan ditembakan ke Musonef dan keluarganya.
“Saat itu, mendengar ada suara pintu terbuka di ruang depan, korban bangun dari tidurnya. Di ruang tengah ternyata sudah ada 4 orang pelaku. Saat Musonef berteriak minta tolong, pelaku justru mengamuk dengan memukuli korban,” kisahnya.
Melihat suami dianiaya tamu tak diundang, istri korban berteriak minta tolong, namun tetangga sekitarnya tidak ada yang berani mendekat. Para pelaku justru berupaya menembakan senjata api dan mengenai mata kanan korban.
“Akibat amukan pelaku, Musonef mengalami luka sobek pada pelipis kanan dan kiri. Luka lecet di kening kanan, luka di mata kanan, luka bekas tembakan di perut, punggung, pundak dan kepala belakang. Kerugian mencapai Rp 110 juta,” sebutnya.
Karena perbuatan melawan hukum dengan tindakan pencurian dengan kekerasan empat pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Pelaku dihadapan aparat mengakui semua perbuatannya untuk menguasai harta korban.
Ditinggal Ziarah
Dalam kasus lain, nasib sial dialami Tuwuh (24). Warga Desa Derongisor RT 06 RW 01 Kecamatan Mojotengah Wonosobo itu, harus kehilangan sepeda motor ketika dirinya bersama tetangga tengah ziarah ke makam Duglik Dusun Deroduwur Mojotengah Wonosobo.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (20/7/2019) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Seusai ziarah ke makam leluhur, ternyata motor Honda Beat warna merah bernopol B 6151 WLL, yang di pinggir jalan miliknya, sudah raib digondol maling.
Kanit IV Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Suryanto SH mengungkapkan karena motor yang diparkir dipinggir jalan dan tidak dikunci stang itu tidak ada, korban berusaha mencari di sekitar jalan makam. Namun usahanya nihil, motor hilang dan tidak ditemukan.
“Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan peristiwa yang baru saja di alami ke aparat kepolisian. Aparat kepolisian dari Polsek Mojotengah dan Polres Wonosobo lalu melakukan oleh tempat kejadian perkara dan meminta keterangan pelapor,” ungkapnya.
Dalam waktu tak lama, pelaku pencurian motor, yakni Tutur (39) warga Desa Derongisor RT 06 RW 01 Kecamatan Mojotengah Wonosobo berhasil dibekuk polisi di rumahnya. Pelaku tak lain tetangga sendiri korban. Saat ditangkap pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Penangkapan pelaku dilakukan setelah ada laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi lain, Sabtu (31/10/2019). Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan acamatan hukuman maksimal 9 tahun. Kini pelaku meringkung di tahanan,” sebutnya.
SuaraBaru.id/Muharno Zarka