KEBUMEN – MI (36) warga asal Binangun, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, telah diamankan Satres Narkoba Polres Kebumen di kawasan objek wisata Pantai Logending, Kecamatan Ayah, lantaran mengedarkan dan menyalahgunakan pil Hexymer.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Mardi saat konferensi pers Kamis (3/10) mengungkapkan, dari tersangka polisi mengamankan pil Hexymer sebanyak 210 butir dan 575 butir dextrometrophan yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kebumen. Kebetulan kawasan wisata Pantai Logending berbatasan dengan Binangun, Kabupaten Cilacap.
“Obat-obatan yang kita amankan ini tidak bisa diedarkan bebas tanpa resep dokter. Sedangkan tersangka tanpa memperhatikan keamanan dan mutu mengedarkan kepada masyarakat, terutama pemuda,”jelas Kapolres seraya menunjukkan barang bukti serta tersangka MI di kawal petugas.
Akibat perbuatannya itu MI dijerat dengan Pasal 196 Jol Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka diancam penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika yang dapat mengatasi gejala-gejala penyakit parkinson. Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter. Hexymer memiliki beberapa efek samping yang harus diketahui. Diantaranya penglihatan kabur, pusing, mulut kering dan gangguan saluran cerna. Hal itu disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.
Menurut Pusat Informasi Obat Nasional BPOM, efek samping obat Hexymer juga bersifat psikis. Ada beberapa kondisi psikis yang bermasalah, yaitu seperti kebingungan, halusinasi, hilang ingatan , euforia dan gelisah.
Suarabaru.id/Komper Wardopo