GROBOGAN – Pelaksanaan razia pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) harus dilakukan secara bersama antarlintas sektoral.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Binmas Polres Grobogan AKP Basirun dalam workshop “Penanggulangan PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar) di Wilayah Kabupaten Grobogan” yang diselenggarakan Sat Binmas Polres Grobogan.
Baca Juga: ILMU MANCING JADI ILMU “GENDAM”
Kegiatan ini dihadiri jajaran Binmas Polres Grobogan bersama stakeholder terkait yakni Dinas Sosial dan Satpol PP di RM Soybean, Toroh, Rabu (2/10).
Menurut AKP Basirun, tugas penanganan pengemis, gelandangan dan orang terlantar merupakan tugas mulia dan perlu dilaksanakan dengan ikhlas sesuai prosedur yang berlaku.
“PGOT merupakan penyakit masyarakat yang dinilai kerap dijumpai di jalan-jalan atau sudut kota. Termasuk di wilayah Kabupaten Grobogan. Permasalahan ini cukup pelik dan kompleks sehingga penangannya menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.
Pihaknya memaparkan, pengamen dan atau gelandangan tak jarang meresahkan masyarakat. Bahkan, terdapat banyak pengamen yang meminta secara paksa saat mengamen dan diindikasi menyebabkan ketakutan bagi masyarakat.
“Dalam pelaksanaan kegiatan razia PGOT harus dilakukan secara bersama antarlintas sektoral yakni Polri, Dinsos dan Satpol PP. Kemudian, pihak yang dirazia ini harus ditanani secara baik dan benar, yakni dengan pembinaan dan rehabilitasi oleh dinas terkait yang diberikan tanggung jawab,” tambahnya.
Kepada masyarakat, pihaknya mengimbau agar seluruh elemen bersinergi dalam penanganan PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan sehingga tidak meresahkan masyarakat.
suarabaru.id/Hana Eswe.