KUDUS – Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak, di antaranya, di Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, dan Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa.
Pendaftaran bakal calon kepada desa di 116 desa di wilayah Kabupaten Kudus telah dibuka. Pendaftaran calon kepada desa dibuka sejak 25 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Adi Sadhono Muwanto mengatakan, untuk tahapan pilkades saat ini masih pada tahapan pendaftaran yang akan dibuka selama 11 hari. “Ini masih ada waktu tersisa beberapa hari untuk melakukan pendaftaran,”kata Adhi, Senin (30/9).
Ditambahkan, untuk para bakal calon kades dari incumbent, pemerintah mensyaratkan untuk menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) terlebih dahulu. Karena LPPD AMJ ini berkaitan dengan izin mengikuti pilkades dan juga pengajuan cuti kepada Bupati Kudus.
“Bukti LPPD AMJ nanti bisa dibuktikan saat tahapan adminitrasi,” lanjutnya.
Setelah semua syarat oke, para bakal calon kades akan disahkan menjadi calon kades oleh BPD. Sedangkan untuk jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 19 November 2019, sementara pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019. “Itu tuntutannya. Semoga semua berjalan lancar,” tambahnya
Dalam Pilkades serentak ini, menurut Adhi, ada juga syarat khusus yang harus diantisipasi. Salah satunya adalah ketentuan jumlah calon yang maju minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pelaksanaan Pilkades terpaksa ditunda.
“Kalau bakal calon yang mendaftar jumlahnya lebih dari lima, maka akan ada seleksi agar jumlah calon yang bisa ditetapkan maksimal lima orang,”tandasnya.
Untuk menyeleksi bakal calon yang jumlahnya lebih dari lima orang, menurut Adhi, panitia bisa menggandeng pihak ketiga seperti kampus atau perguruan tinggi yang ada di Kudus.
Pantau Langsung
Pilkades serentak di Kabupaten Kudus rencananya digelar 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menegaskan pihaknya akan ikut melakukan pemantauan secara langsung pelaksanaan Pilkades serentak di Kudus. Upaya tersebut dilakukan agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan lancar dan mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan. Bahkan, dalam beberapa hari ke depan, saya akan berkeliling untuk memantau sejauh mana tahapan proses Pilkades berjalan,”tandas Masan.
Masan menambahkan, dalam pelaksanaan Pilkades pihaknya juga meminta seluruh elemen semua pihak menjaga kondusifitas wilayah. Pasalnya, rivalitas Pilkades dirasa akan sangat terasa mengingat proses persaingan akan terjadi secara langsung dengan sesama tetangga sendiri.
“Rivalitas Pilkades tentu akan sangat terasa karena baik calon maupun pendukung justru adalah tetangga sendiri. Oleh karena itu, semua pihak harus bisa menjaga kondusifitas wilayah masing-masing,”tandasnya.
Suarabaru.id/Tm