Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kapolsek Slogohimo AKP Kukuh Wiyono, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, menyatakan, bersamaan patroli kepolisian untuk pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tersebut, digelar pula operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) dengan merazia minuman keras (miras).
Razia miras dilakukan oleh Kapolsek Slogohimo bersama personel Bripka Sargito dan Bripda Fiki, dengan sasaran pedagang yang ditengarai menjual komoditas miras ilegal.Yang keberadaan dan aktivitas mereka bertentangan dengan Perda Nomor: 2 Tahun 1993 tentang pengaturan perdagangan miras.
Hasilnya, menemuka ada dua toko kelontong di area Pasar Slogohimo yang kedapatan menjual miras ilegal. Dari Toko Kelontong milik Jatmiko (60) dan di Toko Kelontong Banyu Biru milik Bima Okta Nopiansyah, menyita masing-masing 5 botol miras jenis ciu curah, yang diwadah dalam botol bekas air kemasan masing-masing beukuran 1,5 liter. Kedua toko kelontong tersebut, berlokasi di area Pasar Slogohimo (40 Kilometer timur Kota Wonogiri).
Sementara itu, dari Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri dilaporkan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Jatisrono, melakukan patroli malam untuk mencegah kemunculan gangguan Kamtibmas dan tindak kriminalitas. Hasilnya, menemukan sejumlah pemuda-pemudi yang nongkrong sampai lewat tengah malam. Mereka kemudian diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing. Tindakan ini, dilakukan petugas guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang negatif.(suarabaru.id/Bambang Pur)