WONOSOBO – Sepasang suami-istri Nunung (47) dan Saldam (52), warga Kebon Jahe, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dicokok petugas
Polres Wonosobo karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Harjoko, Jumat (13/9), mengungkapkan keduanya ditangkap polisi di salah satu rumah makan di kompleks Terminal Bus Mendolo, Kamis (1/8) lalu. Saat diperiksa polisi keduanya sempat mengelak tidak membawa barang terlarang.
“Namun berdasarkan penggeladahan yang dilakukan aparat kepolisian, Nunung terbukti membawa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip dibungkus kertas putih dan salah satu pipet kaca dilakban warna hitam disembunyikan di boste houder (BH) pelaku,” ungkapnya.
Kala digeledah, tambahnya, Saldam tidak ditemukan membawa sabu-sabu. Namun dari pengakuan Nunung barang terlarang yang disembunyikan di BH merupakan milik suaminya. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk dimintai keterangan.
Nunung dan Saldam mengaku satu paket sabu-sabu tersebut sedianya akan diserahkan kepada seseorang di Wonosobo karena merupakan barang pesanan. Barang terlarang itu diperoleh dari rekannya di Jakarta. Sebelum diserahkan keduanya keburu tertangkap.
“Satu paket sabu-sabu dan satu pipet dijadikan sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Warna Cokelat
Sementara itu, Sarno alias Coro (29) warga Dusun Buaran, Desa Gunturmadu, Kecamatan Mojotengah, Wonosobo, juga ditangkap polisi di depan Klinik Nailus Syifa Dusun Gondang Desa Candimulyo Kertek, Sabtu (10/8) lalu, karena membawa 2 paket sabu-sabu.
Dari hasil pengeledahan, Sarno diketahui membawa 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip berlakban coklat. Dua paket obat terlarang tersebut dimasukan dalam bungkus kapur ajaib anti kecoa dan disimpan dalam saku kiri jaket jean biru miliknya.
“Sarno ini membawa sabu seberat 2, 17 gram. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu ke nomer rekening di BCA sebesar Rp 2.300.000,” sebut Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Harjoko.
Setelah mentransfer uang, Sarno mengambil sabu-sabu di Kwadungan Kledung Temanggung dari temannya. Obat haram tersebut sedianya akan diserahkan kepada pemesannya di Wonosobo. Pelaku terpaksa mendekam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Satu paket sabu-sabu, HP China Mobile warna hitam beserta sim cardnya, resi bukti transfer dan sepeda motor suzuki Smash warna merah dijadikan barang bukti di kepolisian. Selanjutnya tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Barangsiapa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara narkotika (jenis sabu) maka akan berurusan dengan hukum karena melanggar UU Narkotika,” tandasnya.
SuaraBaru.id/Muharno Zarka