blank

GROBOGAN – Masyarakat Kabupaten Grobogan dikagetkan dengan pemberitaan perusakan dan penjarahan di sebuah rumah di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, beberapa waktu lalu.

Akibat insiden tersebut, pemilik rumah Rini Hariani melaporkan lima orang yang dituduh melakukan perusakan dan penjarahan tersebut ke pihak kepolisian.

Tri Jayanti, satu dari lima orang yang dilaporkan tersebut akhirnya angkat bicara. Perempuan yang akrab disapa Tutik ini memaparkan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Menurut Tutik, pembongkaran rumah yang dilakukan Rabu (14/8) tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan aset Rini dari perusakan yang lebih parah.

“Saat datang ke sana, ternyata sudah banyak orang yang mengambil barang-barang milik Rini. Saya dengan empat orang teman minta izin ke orang tua serta keluarga Rini untuk membongkar dengan maksud mengamankannya,” tuturnya.

Saat itu, suasananya emosi karena juga dijanjikan Rini tetapi yang bersangkutan malah tidak ada. Bahkan, ada banyak yang mau membakar rumah itu. “Jadi, kami bongkar rumah Rini dan mengamankannya bukan untuk memiliki karena kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik-baik,” ungkap perempuan yang tinggal di Desa Sendangsari, Kecamatan Gabus tersebut.

Tutik mengaku, dirinya bersama empat rekan lain menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rini. Total kerugian yang mereka alami mencapai Rp 1,911 miliar.

“Saya dan empat rekan lainnya menjadi rekan bisnis Rini dalam usaha pengelolaan dana talangan untuk menutup utang. Tidak ada akad utang piutang antara kami dan Rini. Justru dari itu, dia yang menjanjikan saya akan mendapatkan sekian persen dari hasil usahanya tersebut. Kalau ditotal secara keseluruhan, semuanya ada sekitar Rp 1,911 miliar,” jelas Tutik.

Pada 14 Agustus 2019, kelimanya mendatangi rumah Rini karena dijanjikan ada pencairan atas dana talangan yang diberikan pada Rini. Tidak hanya mereka, bahkan orang lain juga sama-sama dijanjikan dengan membawa bukti.

 

suarabaru.id/Hana Eswe.