KENDAL – Mimpi SMK 2 Kendal untuk memiliki business center terpaksa tertunda. Pasalnya, pembangunan salah satu fasilitas penunjang sekolah tersebut hingga kini terkendala status kepemilikan aset.
Kepada rombongan anggota Komisi A DPRD Jateng saat berkunjung, Kamis (29/8), Kepala SMK 2 Kendal Maryono mengatakan, saat ini luas sekolah sekira 1,4 hektare sudah disertifikatkan dan diserahkan ke pemprov. Namun, untuk lahan gedung business centre seluas 1.300 m² masih terhambat karena fisik sertifikat masih ada di Pemkab Kendal.
Secara kronologis, awalnya lokasi aset business center yang berada di luar gedung sekolah itu merupakan tanah milik pemkab. Kemudian, beberapa tahun lalu SMK 2 Kendal diperbolehkan untuk memanfaatkannya dengan status pinjam pakai dan kini sudah ada penyerahan dari Pemkab Kendal ke pihak sekolah, tapi sertifikat masih dipegang pemkab.
“Jadi, saat ada alih kewenangan status SMA/SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov, semua sudah diserahkan ke pemprov tapi lokasi rencana gedung bisnis centre itu belum bisa diserahkan karena sertifikatnya masih berada di pemkab,” kata Maryono.
Tentu saja hal itu menurut Maryono cukup menghambat pembangunan business center karena pihak sekolah tidak bisa mendapat bantuan pembiayaan dan lain sebagainya jika status aset tersebut masih belum jelas.
Dikatakannya, gedung business center itu rencananya akan digunakan sebagai showroom produk siswa SMK. Ia menilai lokasinya sangat strategis untuk digunakan sebagai showroom karena letaknya yang mudah terlihat. “Kami berharap dari Komisi A DPRD Jateng bisa membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya dialami SMK 2 Kendal saja, tapi daerah lain juga menghadapi persoalan serupa. Pihaknya tetap memantau sejumlah aset milik Pemprov Jateng yang bermasalah sehingga ke depan bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.
“Selama ini kami terus memantau sejumlah aset daerah karena banyak status yang tidak jelas sehingga pemanfaatannya pun menjadi tidak optimal,” kata politisi dari PPP itu.
Ali Mansyur, Sekretaris Komisi A, juga siap mengawal persoalan aset tersebut. Ia pun berharap pihak sekolah bisa ikut menelusuri status dokumen pinjam pakainya sehingga masalah bisa segera terselesaikan.
“Mohon ditelusuri agar segera selesai masalahnya karena hal itu merupakan aset daerah,” kata politisi Partai Nasional Demokrasi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Senada, Anggota Komisi A DPRD Jateng Joko Haryanto mengaku sepakat persoalan status tanah itu harus diteluri, apakah pinjam pakai atau status lainnya. “Mengingat kasus itu berada di tanah sekolah, maka harus segera diperjelas dan diselesaikan agar tidak mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah,” kata Politikus Partai Demokrat itu.
Jasiman, Anggota Komisi A, juga meminta status tanah itu segera diperjelas agar ke depan tidak mengambang. Karena, posisi legal standing yang belum jelas seperti itu bisa mempengaruhi persoalan pembiayaan. “Penelusuran aset itu memang perlu dilakukan agar lebih jelas,” kata Anggota Komisi A dari Fraksi PKS DPRD Jateng itu.
Sebagai informasi, SMKN 2 Kabupaten Kendal kini memiliki 1.438 siswa. Terdapat 7 jurusan di antaranya bidang otomotif, elektronik, dan furnitur.
Suarabaru.id/Hery Priyono