WONOSOBO-Sebanyak 372 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Wonosobo mengikuti Uji Kompetensi (UK) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, di Gedung Korpri, Rabu (28/8).
ASN sebanyak itu merupakan pegawai eselon IV, dengan pendidikan Strata 1 (S1) dan Diploma 4 (D4) yang saat ini menduduki berbagai jabatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Wonosobo.
Kepala BKD, Dr H Prayitno MSi mengatakan agenda empat tahunan ini didasari oleh Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia harus dilakukan dengan sistem merit.
“Pasal 1 Ayat 22 menyebutkan sistem merit merupakan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, ststus pernikahan, umur atau kondisi kecacatan,” katanya.
Prayit menambahkan, UK ini merupakan kegiatan penelusuran kader PNS potensial (talent scounting) dan penyusunan kelompok PNS potensial (talent pool), yang merupakan sebuah metode yang digunakan untuk mencari ASN berkompetensi terbaik di Pemkab Wonosobo.
“Talent scounting dilaksanakan BKD bekerjasama dengan Tim Penguji Eksternal dari PPKDK LPPM UNS Solo. Dari hasil talent scounting akan disusun ke dalam talent pool yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian (Simpeg),” tegasnya.
Simpeg, imbuhnya, akan dijadikan sebagai panduan bagi Pemkab Wonosobo dalam memetakan PNS berdasarkan peminatan, rumpun pendidikan dan pembidangan kompetensi. Sementara talent pool sendiri akan dijadikan pedoman dalam menerapkan merit daerah.
Reformasi Birokrasi
Kepala PPKDK LPPM UNS Solo, Tuhana, sebagai Ketua Tim Penguji Eksternal yang melaksanakan pengukuran dan penilaian kompetensi mengatakan, UK dilakukan dalam rangka percepatan perwujudan reformasi birokrasi khususnya area perubahan sumberdaya aparatur.
“Kunci sistem merit terletak pada tiga K, kualifikasi, kompetensi dan kinerja tanpa mebedakan berbagai latar belakangnya. Ia menambahkan, kompetensi mencakup tiga hal, kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural,” terangnya.
Output dari kerjasama PPKDK UNS dengan Pemkab Wonosobo adalah produk regulasi teknis tentang talent scounting dan talent pool yang terintegrasi dengan Simpeg.
Hal ini menjadi bagian pengembangan enam konsep P, yang diatur dalam PP No 11 tahun 2017, yang mengharuskan para pejabat melakukan kompetensi guna penataan ASN.
Sementara itu, Pejabat Sekda Drs H M Aziz Wijaya MSi mengatakan, UK ini merupakan salah satu mekanisme yang harus ditempuh dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan, menuju pemerintahan yang efektif, efisien, dan profesional.
“Karena ke depan diperlukan SDM yang siap fisik dan mental, berkualitas serta memiliki kompetensi terhadap tugas-tugasnya, baik staf maupun pejabatnya. Ini menjadi tuntutan guna meningkatkan mutu layanan Pemkab Wonosobo pada masyarakat,” sebutnya.
Guna mengetahui kualitas SDM yang ada, imbuhnya, perlu ada assesment test atau pemetaan potensi dan kompetensi pejabat struktural, sehingga memudahkan Pemkab Wonosobo dalam penataan personil, pada struktur organisasi dan tata kerja lembaga.
SuaraBaru.id/Muharno Zarka