Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK (Usaha Kecil dan Menengah) Kabupaten Magelang, Drs H Asfuri Muhsis MSi (Foto:SB/Tuhu).
MUNTILAN – Para pedagang Pasar Muntilan, Jawa Tengah, memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan keringanan harga tebus kios atau los kepada Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, setelah membayar uang muka.
“Jika keberatan, Pak Bupati bisa memberikan keringanan dan pertimbangan yang terukur,” kata Drs H Asfuri Muhsis MSi, Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, Rabu (121/8).
Pedagang dimaksud adalah pedagang lama yang telah mengantongi izin. Setelah mereka mendapatkan kios atau los, diprioritaskan pedagang lama yang belum memiliki izin.
“Setelah pedagang lama mendapatkan prioritas utama, kios atau los selebihnya bisa untuk pedagang baru,” katanya.
Adapun harga kios Rp 30-37,7 juta, masing-masing berukuran 3 x4 meter. Jumlahnya 268 unit. Jumlah los 1.509 unit masing-masing 2×2 meter. Untuk los daging Rp 6 juta dan los umum kisaran Rp 9-12 juta. Sedangkan lesehan disediakan bagi 1.202 pedagang.
Ia mengemukakan, penataan pedagang Pasar Muntilan, dimulai Senin (26/8). Untuk itu pedagang harus mengisi blangko dan membayarkan uang muka kios atau los kepada petugas pasar.
Besarnya uang muka pembelian kios Rp 5 juta dan los Rp 2,5 juta, agar bisa membenahi dan menempati tempatnya berjualan.
Karena sistem pembayarannya bertahap, sehingga diharapkan, Desember 2019 pedagang sudah membayar 50 persen dan Agustus 2020 kios dan los sudah lunas.
Menurut rencana penataan dilaksanakan selama enam hari sampai Sabtu (31/8). (Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)