blank

Dialog antara aktivis Formas dengan Komisi II DPRD Kabupaten Magelang,Jawa Tengah, yang dihadiri sejumlah pimpinan SKPD terkait. (Foto:SB/Tuhu)

 

 

BOROBUDUR – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, Drs H Asfuri Muhsis MSi, mengatakan, harga tebus kios Pasar Muntilan yang baru antara Rp 28 juta sampai Rp 37 juta.

Sedangkan harga tebus untuk los bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta. Harga tersebut ditetapkan oleh pihak appraisal yang tidak dapat diintervensi siapapun.

“Relatif murahnya harga tebus kios dan los itu, karena pemerintah memiliki kewajiban dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” katanya, Rabu (14/8).

Ia menegaskan, tidak ada pedagang baru. Adapun jumlah pedagang kios 268, pedagang los 1.509 dan pedagang lesehan 1.202. 

“Kami usul warga sekitar pasar diberikan prioritas untuk membeli tempat jualan. Hal itu sebagai kompensasi karena penderitaan mereka pada awal pembangunan,” kata Ichsani Arif, Sekjen Formas (Forum Masyarakat).

Asfuri berjanji memperhatikan usulan Formas. Terutama dalam hal pengelolaan parkir dan toilet di pasar tradisional terbesar di Kabupaten Magelang tersebut.

“Kami akan mengundang beberapa warga sekitar pasar untuk merumuskan tata kelola parkir dan toilet,” ujarnya.

Dia berharap, keberadaan pusat perbelanjaan rakyat itu dapat memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat.

Dialog mengenai penempatan pedagang di Pasar Muntilan yang baru difasilitasi Ketua Komisi II Hibatun Wafiroh SAg MAg.(Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)