KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih
GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menetapkan jumlah kursi dan anggota DPRD terpilih berdasarkan pemungutan suara serentak yang dilaksanakan pada April silam. Penetapan 50 anggota DPRD Kabupaten Grobogan ini didasarkan pada rekapitulasi penghitungan suara E.2 yang berlangsung di Hotel 21 Purwodadi, Sabtu (10/8).
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemkab Grobogan dari Sekretaris Daerah Moh Soemarsono, Ketua PN Purwodadi Chyrilla Nur Endah, serta perwakilan dari partai politik, Polres Grobogan serta Kodim 0717/Purwodadi. Selain itu, jajaran KPU Grobogan seperti Ketua KPU Agung Sutopo dan anggota komisioner lainnya.
Dikatakan Ketua KPU, Agung Sutopo, kegiatan pleno terbuka ini merupakan penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Sebanyak 50 kursi dan nama anggota DPRD Kabupaten Grobogan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang juga dihadiri tamu undangan terkait dan awak media.
“Hari ini kita mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan nama anggota DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara. Dari rapat pleno terbuka ini telah ditetapkan 50 nama anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang akan dilantik pada 14 Agustus 2019 mendatang. Rapat pleno ini didasarkan surat KPU RI nomor 1096/PY.01.1-SD/06/kpu/2019 perihal tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Agung, sapaan akrabnya.
Menurut Agung, para anggota DPRD yang terpilih didominasi kaum muda. Meski demikian, tokoh politik lama juga masih dipercaya masyarakat dalam bursa pileg 2019 ini diantaranya Agus Siswanto dari F-PDIP dan HM Nurwibowo dari F-PKB. Sementara untuk tokoh-tokoh baru yang akan mengisi ruang parlemen DPRD Kabupaten Grobogan diantaranya seperti Lusia Indah Artani F-PDIP dapil V, Rimbawanto dari F-PDIP dapil III, Beni Susanto dari F-P Berkarya dapil I.
“Jumlahnya fifty-fifty alias seimbang ya. Ada yang baru, ada juga yang lama dalam penetapan anggota DPRD Kabupaten Grobogan ini. Kalau ditanya dari partai politik, mereka semua beragam seperti dari PDIP, PPP, dan Gerindra,” ujar Agung.
Pihaknya berharap usai rapat pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan nama anggota DPRD Kabupaten Grobogan dapat memperlancar jalan menuju pelantikan yang akan digelar 4 hari lagi. Pasalnya, pada tanggal 14 Agustus 2019, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Grobogan periode 2014-2019 telah habis dan harus digantikan dengan anggota-anggota yang baru.
“Kegiatan ini kita lakukan juga berpacu dengan waktu karena masa akhir jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 habis pada 14 Agustus 2019 mendatang. Karena itu, setelah ditetapkan ini bisa memperlancar pelantikan pada hari H tersebut. Kemudian, untuk persiapan untuk melakukan rekapitulasi ini menunggu kurang lebih 1 bulan. Hal ini berkaitan menunggu keputusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan-gugatan yang dilayangkan parpol dan seluruh Jawa Tengah termasuk di Kabupaten Grobogan, gugatan penuntut tidak dikabulkan seluruhnya oleh MK,” jelas Agung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Grobogan Moh Soemarsono mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut ditujukan kepada KPU, Bawaslu, aparat keamanan dan juga masyarakat yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu 2019.
“Kepada anggota DPRD terpilih, kami ucapkan selamat. Kami berharap, benar-benar bisa bekerja maksimal bersama Pemda untuk memakmurkan rakyat Grobogan,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Grobogan periode 2014-2019, Agus Siswanto berharap, para anggota DPRD yang sudah terpilih ini agar segera dilantik. Hal tersebut berkaitan dengan kepentingan pengabdian kepada masyarakat Grobogan.
“Tentunya juga bisa bekerja sama dengan baik, bersama pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya, saat dikonfirmasi suarabaru.id.
suarabaru.id/Hana Eswe.