blank

Pasar Muntilan yang baru tampak megah, dibangun dengan dana APBD 2017-2018 Rp 93 miliar. Selesai pembangunan pertengahan Januari 2019 dan sampai sekarang masih lengang.(Foto: SB/Tuhu)

 

 

MUNTILAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Formas (Forum Masyarakat) akan membuka Posko Pengaduan bagi para pedagang, sekaligus memantau langsung pelaksanaan penempatan kembali para pedagang.

 

Proses penataan pedagang di Pasar Muntilan yang baru dianggap rawan terjadi pungli. Karena lazimnya pedagang ingin bisa mendapat lapak yang strategis, dan mudah diakses oleh pengunjung.

 

Dalam siaran persnya Kamis (11/7), Sekjen Formas, Ichsani, menilai, molornya penempatan kembali pedagang ke Pasar Muntilan yang baru, disebabkan ketidaksiapan dinas instansi terkait.

 

“Fakta begitu, jelas merugikan para pedagang dan masyarakat,” katanya.

 

Ia mengemukakan, hasil pengamatan Formas selama dua tahun lebih berada di pasar sementara, sebagian pedagang kehilangan omzet hingga 50 persen. Malah tak sedikit yang bangkrut sebab kehilangan pelanggan.

 

Karena itu, bukan kebijakan yang arif jika pemindahan pedagang dari pasar darurat ke pasar baru, molor terus tanpa ada kejelasan. Bahkan katanya hal itu berpotensi menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

 

Mengenai teknis pemindahan para pedagang, Formas menyarankan agar dilaksanakan sesuai aturan. Baik dalam hal penempatan maupun penentuan harga kios, los, serta lesehan.

 

Formas mengharapkan Pemkab Magelang, agar dalam pengelolaan Pasar Muntilan memberdayakan warga di sekitarnya. Misal, memberikan dispensasi untuk mendapatkan kios/los dengan harga khusus. Atau dalam hal pengelolaan toilet dan area parkir.

 

Ia mengemukakan, Pasar Muntilan ke depan dapat menjadi pasar tradisonal terbesar di Jawa Tengah. Karena posisinya berada di jalur utama Magelang – Yogyakarta, sehingga mudah diakses oleh masyarakat dari dua provinsi tersebut.

 

Karena itu hendaknya dikelola dengan manajemen profesional supaya mampu menciptakan suasana bersih dan nyaman, sehingga mampu memberikan dampak positif yakni mengangkat derajat kesejahteraan khususnya masyarakat sekitar. (Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini