SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang temukan limbah kimia yang dibuang di bantaran sungai Banjir Kanal Barat (BKB), tepatnya di RT 09/RW 01 Simongan belakang Kantor Kelurahan Ngemplak, Senin (8/7/2019). Diduga limbah padat berbentuk cetakan drum tersebut merupakan residu limbah sawit yang berasal dari Kalimantan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, temuan limbah di kawasan tersebut bermula dari laporan warga yang mengadu ke Wali Kota Semarang. Dari laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti pihak Satpol PP dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Masih kami cari dan selidiki siapa yang membuang limbah ini disini, karena bagaimanapun tempat pembuangannya berdekatan dengan aliran sungai, apalagi di dekat sini ada PDAM yang mengolah air baku untuk konsumsi warga, inikan berbahaya kalau sampai air bakunya tercampur dengan limbah,” katanya.
Fajar menambahkan pihaknya akan segera melakukan pengangkutan semua limbah yang dibuang di bantaran sungai BKB tersebut dan memindahkannya ke tempat pembuangan akhir. Rencananya proses tersebut akan dilakukan Kamis (11/7) mendatang dengan berkordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum.
Sementara itu, Poniman selaku ketua RT 9 Kelurahan Ngemplak mengaku sempat melihat saat pembongkaran drum-drum limbah tersebut di bantaran sungai. Dirinya mengaku sempat bertanya dan memperingatkan agar pembongkaran tidak dilakukan ditempat tersebut.
“Kira-kira sebulan lalu, pagi hari saat saya mau ke sungai ada truk menurunkan drum. Saat saya tanya bilangnya limbah sawit Kalimantan, nantinya mau diambil kembali dan mau dijual ke Solo, katanya begitu. Tapi kemudian yang diambil hanya drumnya saja, tapi isinya malah dibiarkan tetap disitu,” katanya.
Saat ini pihak Satpol PP masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang telah membuang limbah di bantaran sungai BKB tersebut dan mengamankan tempat dibuangnya limbah serta mengambil sampel limbah untuk dilakukan pengujian test laborat. (suarabaru.id/hp)