KUDUS – Pengelolaan sampah menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna menuju Kabupaten Kudus bebas sampah. Evaluasi terkait pengelolaan sampah terus dilakukan, salah satunya dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Desa yang dipimpin langsung oleh Bupati Kudus H.M. Tamzil di Command Center, Kamis (4/7).
Berdasarkan pengalaman, H.M. Tamzil mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus telah serius menangani sampah sejak tahun 90-an. Dirinya mengatakan, mulai sejak itu telah digalakkan pengangkutan sampah di sekitar jalan utama dan pasar untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Layanan kita sekitar jalan utama dan Pasar Bitingan, Kliwon dan Jember. Pada tahun 90-an sampah diangkut ke TPA sebelah STAIN, Conge, yang kini pindah ke TPA Tanjungrejo” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, area pengangkutan sampah juga diperluas hingga ke desa/kelurahan di Kecamatan Kota dengan sistem modul. Melalui sistem tersebut, tiap desa mengumpulkan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disediakan. Kemudian, sampah diangkut dengan truk sampah untuk dikirim ke TPA Tanjungrejo. “Perkembangannya pesat setelah tahun 91 dapat adipura, maka TPA conge kita pindah ke Tanjungrejo. Pelayanan pun meluas hingga ke desa-desa,” katanya.
Tahun ini pemerintah daerah telah mengupayakan Desa Mandiri dalam Pengelolaan Sampah (DMPS) dengan bank sampah. Melalui bank sampah, H.M. Tamzil berharap desa mampu mengatur pengelolaan sampah secara mandiri untuk meningkatkan kualitas hidup, lingkungan, dan perekonomian masyarakat, melalui prinsip dasar pengelolaan sampah untuk mendukung tercapainya target pengurangan dan penanganan sampah nasional. “Kedepan dengan dukungan BUMDes kalau bisa jangan dibuat sendiri-sendiri, tapi dibuat klaster 2-3 dibuat jadi satu. Lalu sampah dari desa dikumpulkan dan dibuang ke TPA,” tuturnya.
Sebagai kepala daerah, H.M. Tamzil telah menerbitkan instruksi No. 660/02/2019 tentang Pembentukan Bank Sampah di setiap Desa/Kelurahan dan Sekolah dan Pusat Daur Ulang dan/atau Tempat Penampungan Sampah Sementara dengan Penerapan Prinsip Pengurangan Sampah, Penggunaan Kembali Sampah, Daur Ulang Sampah (Reduce, Reuse, Recycle/3R) di setiap Desa/Kelurahan di Kabupaten Kudus.
Dirinya berharap peran aktif masyarakat desa dalam mengelola sampah secara mandiri. Seperti yang telah diupayakan oleh desa-desa di wilayah Kecamatan Undaan yang berinisiatif menyiapkan alat dan tempat pengelolaan sampah dengan BUMDes. Selain untuk mengelola sampah, juga untuk membuat kerajinan berbahan sampah yang mempunyai nilai jual. “Seperti Karang Taruna Tunjung Seto, Bae, itu punya bank sampah, kemudian limbah sampah itu dibuat tas dan bermacam-macam kerajinan,” tandasnya.
Sementara itu untuk permasalahan di lapangan saat ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Agung Karyanto, mengatakan, bahwa masyarakat desa telah terbiasa dengan sistem pengelolaan sampah yang hanya sebatas kumpul-angkut-buang. Sistem tersebut menyebabkan penumpukan sampah di TPS dan maraknya pembuangan sampah liar di tepi jalan dan sungai. Adapun masyarakat yang memilih menimbun dan membakar sampah, namun cara ini tetap berdampak buruk bagi lingkungan.
“Jika yang ditimbun organik bisa jadi kompos tidak masalah, kalau yang tidak organik sangat disayangkan karena menyebabkan pencemaran air, bau yang ditimbulkan menjadi pencemaran udara, menyebabkan pencemaran tanah, dan juga pembawa penyakit,” jelasnya. (SuaraBaru.id)