GROBOGAN – Pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Oki Apriliawan (25), warga Desa Mojorebo akhirnya dibekuk petugas Tim Reskrim Polsek Wirosari, Grobogan. Tersangka diamankan petugas setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung kelontong di Dusun Krajan, Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari, Rabu (3/7) sore kemarin.
Di hadapan Kapolsek Wirosari AKP Toni Basuki, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda. Dalam aksinya yang terakhir, dirinya menerobos masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik warga Dusun Krajan Desa Mojorebo dan menjarah barang-barang seperti satu unit ponsel, 15 bungkus rokok dan uang tunai Rp 200 ribu.
Curiga warungnya telah dimasuki orang asing, pemilik warung kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Wirosari. Setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Wirosari kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ponsel milik pelaku yang terjatuh tidak jauh dari warung kelontong tersebut.
Pelaku ini adalah pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dalam melakukan aksinya, dia menerobos masuk melalui jendela dan menjarah barang-barang berharga seperti handphone dan uang tunai. Pelaku akhirnya ditangkap usai melakukan aksinya yang terakhir.
“Setelah mendapatkan laporan dari pemilik warung kelontong di Dusun Krajan Desa Mojorebo, tim Reskrim Polsek Wirosari melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi handphone pelaku yang terjatuh di dekat TKP,” jelas Kapolsek Wirosari AKP Toni Basuki saat gelar kasus di Mapolsek Wirosari, Kamis (4/7).
Setelah berhasil diidentifikasi, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, setiap melakukan aksinya, pelaku melakukannya sendirian.
“Sudah enam kali saya lakukan aksi pencurian ini di tempat yang berbeda tapi masih sama-sama di Desa Mojorebo. Satu jam sebelum saya mencuri, saya mengamati lokasinya dulu. Kalau sudah aman, saya langsung mencoba masuk dari jendela dengan mencongkel pintu jendelanya pakai linggis. Setelah mendapatkan barang-barang curian, saya langsung pergi,” ujar Oki.
Barang-barang curian tersebut kemudian dijualnya. Hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhannya sehari-hari. Meski demikian, tersangka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Polsek Wirosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Toni.
suarabaru.id/Hana Eswe.