Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin SAg tunda penetapan perolehan kursi parpol dari Pemilu 2019. (Foto: SB/Tuhu)
MAGELANG – Perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, hasil Pemilu 2019, sedianya ditetapkan Rabu (3/7), ditangguhkan. Karena masih menunggu kepastian tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Magelang, masih menunggu perintah dari KPU Pusat, yang masih belum mendapat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Buku itu berisi ada atau tidaknya PHPU terhadap hasil pemilu antara lain DPRD Kabupaten dan Kota.
“Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD akan digelar sesuai arahan KPU Pusat,” kata Afiffuddin SAg, Ketua KPU Kabupaten Magelang.
Menurut dia, alasannya itu sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan ke empat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Sesuai tahapan, pleno bagi daerah yang tidak terdapat PHPU dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan PHPU dalam BRPK.
Hal tersebut ditegaskan KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Surat Nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/2019, Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Pemilu.
Afiffuddin memperkirakan, MK mengeluarkan BRPK setelah sidang pendahuluan perkara PHPU Anggota DPR dan DPD, 9 Juli 2019.
Wabup Magelang Edi Cahyana SE, minta, calon anggota DPRD terpilih jangan khawatir atas penundaan penetapan ini. Karena jumlah perolehan suara tidak akan berubah. (Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)