KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus saat ini mulai mempersiapkan semua alat bukti yang akan digunakan dalam sidang gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Diperkirakan proses pemeriksaan perkara akan dilakukan pekan depan.
”Saat ini permohonan PHPU dari tiga caleg DPRD Kudus sudah diregister di MK. Sesuai jadwal, pekan depan kemungkinan sidang pemeriksaan perkara sudah bisa dimulai,” kata Komisioner KPU Kudus, Cahyo Maryadi, Rabu (3/7).
Menurut Cahyo, alat bukti utama yang akan diajukan di sidang MK nanti diantaranya sejumlah formulir C1, C1 Plano, maupun form-form rekapitulasi suara baik DA, DAA dan DB yang dilakukan secara berjenjang di daerah pemilihan yang dipermasalahkan. Semua alat bukti tersebut saat ini sudah disusun untuk diajukan ke MK.
Selain itu, kata Cahyo, KPU Kudus juga akan menyiapkan keterangan berupa kronologis yang menyangkut perkara yang diajukan pemohon. Keterangan tersebut disampaikan untuk memperkuat alat bukti berupa dokumen-dokumen yang telah diajukan.
”Dalam proses sidang, penasehat hukum akan ditangani langsung oleh KPU Pusat. Sementara, KPU Kudus hanya akan memberi keterangan dan mempersiapkan alat bukti,” tandasnya.
Ia mengatakan, ada beberapa alat bukti yang sudah disiapkan untuk menghadapi PHPU tersebut. Yakni berupa formulir yang telah dikeluarkan oleh KPU Kudus. Baik dalam formulir ditingkat pungutan, perhitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara.
Disinggung soal saksi fakta yang akan diajukan, menurut Cahyo, sejauh ini masih akan menunggu perkembangan dan instruksi dari KPU RI. Apabila dari KPU RI meminta KPU Kudus menyiapkan saksi fakta, pihaknya akan menyiapkan hal tersebut.
“PHPU ini juga nanti yang berkaitan memberikan keterangan ada Bawaslu. Kemudian jika KPU RI meminta untuk disipakan saksi, kami akan menyiapkan saksi. Karena saksi ini siapa yang mengalami, siapa yang melihat dan melaksanakan pemilu 2019,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, hasil Pileg tingkat DPRD Kudus menuai tiga gugatan PHPU. Dua gugatan di Dapil Kudus III diajukan oleh Caleg Hanura Agus Setya Budi dan Caleg PAN Bambang Kasriono, sementara dari Dapil Kudus IV, pemohon adalah Agus Wariyono Caleg dari Partai Gerindra.
Terpisah, Bambang Kasriono, salah satu caleg yang mengajukan permohonan mengatakan gugatannya ke MK lantaran ada indikasi kecurangan dan penggelembungan suara yang mengakibatkan dirinya gagal memperoleh kursi. Dari hasil rekap di tingkat Kabupaten, Bambang hanya kalah 36 suara dari peraih kursi terakhir yakni Siti Rohmah dari PKB.
Baca juga: Caleg PAN ini Siap Beberkan Kecurangan Pemilu di MK
”Ada kecurangan yang berakibat suara saya berkurang dan suara partai lain bertambah. Salah satunya adalah adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak wajar di beberapa desa,” kata Bambang.
Dalam permohonannya, kata Bambang, salah satunya adalah meminta KPU Kudus untuk menggelar pemungutan suara ulang di dapil terkait.
Suarabaru.id/