blank
Tersangka pengedar obat terlarang, Adam F (tengah), diapit petugas Polres Wonogiri yang menunjukkan kelengkapan barang buktinya.
WONOGIRI – Jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasatres Narkoba AKP Suharjo, menangkap seorang tersangka pelaku yang diduga sebagai pengedar obat terlarang lintas kabupaten. Yakni mengedarkan secara ilegal obat daftar G jenis sediaan farmasi, tanpa dilengkapi dengan dokumen izin edar.

Tersangka, Adam Ferdiyanto (27), warga DesaTempel, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, ditangkap di lokasi Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kasatres Narkoba AKP Suharjo melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, Senin (1/7), menyatakan, untuk pengusutan kasusnya, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri.

Bersama penahanan tersangka, petugas mengamankan barang bukti terdiri atas satu kantong plastik yang didalamnya terdapat sebanyak 10 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat terlarang. Sehingga total jumlahnya sebanyak 100 butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y. Berikut satu unit sepeda motor Honda Vario berplat nomor AD 4752 BME warna hitam beserta STNK-nya atas nama Sri Wiji, alamat Tempel, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. Beserta sebuah ponsel beserta SIMCard-nya, dan kartu ATM Bank BRI.

Tersangka yang mengaku tamatan SLTA ini, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri di Dusun Keblokan, Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan tersangka pengedar obat terlarang ilegal antarkabupaten ini, dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari seorang pria yang mengaku bernama Mojo, yang kedapatan membawa 10 plastik klip berisi 100 butir obat daftar G. Saat ditanya, Mojo, mengaku bahwa obat tersebut didapat dari Adam Ferdiyanto dengan cara membeli.

Berkiatan ini, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Adam Ferdiyanto. Kepada dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(suarabaru.id/bp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini