SEMARANG (suarabaru.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jumat (21/6) siang, melakukan eksekusi pembongkaran bangunan empat lantai yang ada di Jalan Kawi nomor 14.
Adapun kegiatan pembongkaran dilaksanakan lantaran bangunan yang sedianya akan digunakan sebagai tempat usaha rumah makan dan kediaman pribadi tersebut melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai tata ruang daerah tersebut.
“Dari Dinas Tata Ruang sebenarnya sudah memberikan IMB yang pas namun malah disalahgunakan pihak kontraktor. Seperti jarak bagian depan bangunan yang melebihi batas dan bagian kiri kanan bangunan yang melebihi batas sehingga diprotes tetangga kiri kanan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.
Atas pelanggaran tersebut, Fajar menjelaskan, pihak Satpol PP Kota Semarang bertindak melakukan pembongkaran sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) sesuai ketentuan pendirian bangunan. Ditargetkan pembongkaran bangunan itu selesai dalam waktu satu bulan.
Menurut Mohamad Irwansyah selaku Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, bangunan tersebut ada sekitar 1.000 meter persegi volume bangunan yang melanggar dan tidak sesuai dengan IMB.
“Pelanggarannya seperti kelebihan lantai dan volume bangunan yang tidak sesuai, seperti bagian depan dan bagian samping. Dan di beberapa titik yang kelebihan batas sudah kita tandai cat merah untuk nantinya dibongkar,” katanya.
Sementara itu, Bambang Siswanto selaku pemilik bangunan merasa keberatan dengan pembongkaran tersebut. Dirinya menilai pelaksanaan pembongkaran tersebut dikhawatirkan akan merusak struktur pondasi bangunan yang sudah hampir rampung dikerjakan.
“Kalau bagian (yang melanggar) bangunannya dibongkar jelas akan membuat seluruh bangunannya rusak (karena terdampak). Apalagi ini kan bangunannya secara keseluruhan sudah hampir jadi, jadi saya minta untuk sampai tidak merusak bagian ring dan pondasi bangunan,” katanya.