SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Larangan itu sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi tercantum pada lampiran dua, poin lima, yakni mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan tidak boleh digunakan ke luar kota, kecuali untuk kepentingan dinas.
Penegasan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono saat menjadi narasumber dialog “Metro News Siang,” Selasa (28/5/2019) di Semarang. Selain peraturan MenPAN-RB, KPK juga mengeluarkan surat larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Ikuti saja aturan mainnya. Ini pembelajaran bagi kita semua. Mobil dinas hanya untuk kepentingan dinas. Kecuali dinas-dinas tertentu. Seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, BPBD. Itu sewaktu-waktu bisa diperlukan, boleh. Dan itu pun harus seizin pimpinan,” jelasnya.
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang memberikan izin menggunakan mobil dinas untuk mudik, Pemprov Jateng akan mengingatkan melalui surat edaran. Gubernur tetap mempunyai kewenangan untuk mengingatkan, menegur dan memberikan sanksi karena merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
“Yang namanya otoritas, tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Maka kalau ada kabupaten/kota yang tetap nekad, ya nanti akan kami tegur. Wakil pemerintah pusat di daerah ya gubernur. Gubernur punya kewenangan untuk memberi nasehat, teguran dan sanksi,” urainya.
Sekda menambahkan, saat ini, transportasi massal sudah banyak. Mulai dari kereta api, bus, transportasi online, hingga carter mobil. Sehingga, menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, tidak (bisa) menjadi alasan. Dirinya pun mengakui, selama dua tahun ini dia dan keluarganya mudik ke kampung halaman dengan mencarter mobil.
“Saya dua tahun berturut-turut carter (mobil) karena saya konsekuen dengan komitmen saya. Saya punya mobil sedan altis, sementara rumah saya di kampung, maka saya harus berikan contoh. Saya lima hari carter,” bebernya.
Suarabaru.id/Tim