MAGELANG- Pemkot Magelang mengimbau kepada semua perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat terdapat 333 perusahaan di Kota Magelang, yang diharapkan dapat membayarkan THR kepada sekitar 11.600 karyawannya. Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan, menerangkan, berdasarkan aturan, pembayaran THR menjadi hak karyawan yang minimal sudah bekerja selama tiga bulan di perusahaan tersebut. Sedang untuk besaraannya, yakni sekali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun dan penyesuaian bila bekerja kurang dari setahun. Namun, tidak sepenuhnya semua perusahaan wajib membayar penuh THR kepada karyawannya. Sebab, Disnaker akan menerapkan sisi toleransi kepada perusahaan yang memang belum mampu membayarkan THR sesuai besaran upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1.707.000. ‘’Pertimbangannya, karena sebagian besar perusahaan di Kota Magelang masih berada di kalangan menengah atau usaha kecil. Kita tidak bisa memaksakan. Kebijakan tetap melihat kemampuan perusahaan masing-masing dalam pembayaran THR ini,’’ katanya Jumat (24/5). Seperti tahun-tahun sebelumnya, khusus menjelang Idul Fitri, Disnaker juga akan membuka posko pengaduan THR bagi para karyawan. Posko akan memfasilitasi jika ada karyawan yang memprotes kepada perusahaannya, terkait proses pencairan THR. Bila didapati perusahaan tidak adil, atau tidak menerapkan sesuai surat edaran tersebut, maka besar kemungkinan akan mendapatkan sanksi. Editor : Doddy Ardjono |
|