blank
Warga Wonosobo siap menerbangkan balon udara yang menjadi tradisi setiap Lebaran. Foto: Agung Wiera

WONOSOBO-Kepala Sub Divisi Pengendalian Operasi Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan AirNav Indonesia Ida Yuniarti mengakui tradisi menerbangkan balon udara tradisional pada saat hari raya Idul Fitri telah menjadi budaya warga di Wonosobo dan Pekalongan.

“Di tahun 2018 setidaknya ada 20 laporan yang menyebutkan, terdapat balon udara pada ketinggian lebih dari 25.000 kaki. Ketinggian tersebut merupakan ketinggian en route pesawat udara, termasuk pula di dalamnya rute internasional,” katanya.

blank
Peserta sosialisasi penerbangan balon udara tradisional yang aman tengah mendengarkan penjelasan Airnav Indonesia di Ruang Rapat Mangonkoesoemo Gedung Setda Wonosobo. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

Ida Yuniarti mengatakan hal itu, ketika menyampaikan materi “Sosialisasi Balon Udara yang Aman Bagi Penerbangan” di Ruang Rapat Mangunkoesoema Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Wonosobo, Senin (20/5).

Disebutkan Ida, karena ada balon yang terbang melebihi 25.000 kaki, maka rute penerbangan W45 dari Bandara Cengkareng ke Surabaya ikut terdampak, saat melewati langit Pekalongan dan Wonosobo.

“Bahkan rute darurat W15-M635 dari Bandara Cengkareng ke Surabaya ikut juga ikut terkena getahnya. Pilot melaporkan, melihat adanya balon udara di rute darurat ini serta adanya konsumsi fuel lebih banyak,” sebutnya.

Hal ini, menurut Ida, sangat berbahaya, mengingat dampak yang bisa diakibatkan. Jika terhisap ke dalam mesin jet pesawat, akan mengakibatkan kerusakan struktur mesin yang bisa berakibat fatal sampai dengan mesin mati.

“Jika tersangkut pada sayap atau ekor akan mengganggu flight control, yakni instrumen untuk mengendalikan arah pesawat di udara yang terdiri dari elevator, rudder, dan aileron,” katanya.

Bila tersangkut di hidung pesawat udara, tambahnya, juga akan menutupi pilot tube dan pilot static hole serta menghalangi pandangan pilot yang mengakibatkan terganggunya kemampuan pilot dalam mendapatkan informasi akurat mengenai arah dan kecepatan pesawat.

Disebutkan Ida, salah satu cara yang aman untuk tetap nguri-uri budaya menerbangkan balon udara di hari lebaran, yakni menerbangkan balon udara dengan cara ditambatkan. Karena balon tidak akan terbang bebas tapi hanya dalam ketinggian tertentu.

Festival Balon

Kabag Pemerintahan Setda Wonosobo, Tono Prihatono mengatakan sosialisasi balon udara tradisional bersama AirNav Indonesia dalam rangka sosialisasi “Java Traditional Balloon Festival 2019” dan untuk pemahaman masyarakat terhadap keselamatan penerbangan.

“Melalui sosialisasi ini, tradisi menerbangkan balon udara tradisional, pada hari-hari besar, seperti idul fitri maupun hari jadi Wonosobo, tetap bisa dilakukan dengan cara ditambatkan,” katanya.

Ditambahkan Tono, selain sosialisasi ini, Pemda juga telah membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Wonosobo, untuk menyosialisasikan bagiamana cara penerbangan balon udara yang aman bagi keselamatan penerbangan pesawat.

“Surat Edaran ini berisi, tradisi menerbangkan balon udara pada saat syawalan dan hari-hari besar lainnya, dapat dilaksanakan dengan ketentuan, balon udara diterbangkan dengan cara ditambatkan,” paparnya.

Balon Udara, sebut Tini, juga tidak boleh diterbangkan dalam radius 15 km sekitar bandara, ketinggian balon udara maksimum 150 meter. Tali tambatan harus kuat minimal 3 tali tambatan, garis tengah balon udara maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter.

“Balon Udara tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak dan ada apinya, seperti tabung gas maupun petasan. Penerbangan balon udara dilakukan pada siang hari di tanah lapang. Jauh dari pemukiman dan tiang listrik,” tegasnya.

Pemkan Wonosobo bekerjasama dengan AirNav Indonesia dan Komunitas Balon Udara akan menyelenggarakan Java Saloon Festival 2019 yang  akan dilaksanakan tanggal 15 Juni  2019 di  Kecamatan Kertek.

Event tersebut sebagai bentuk pelestarian budaya dan wisata serta sosialisasi penerbangan balon udara yang aman bagi keselamatan penerbangan. warga dilarang menerbangkan balon Udara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Asisten Pemerintahan Setda Wonosobo, M.Aziz Wijaya menyebut merujuk pada UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, maka masyarakat diminta untuk tidak menerbangkan balon udara bebas tanpa awak, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini