blank

Aktivitas di Pos Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Dusun Pare, Desa Blondo, Kabupaten Magelang. (Foto Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)

KOTA MUNGKID- Tarif pajak pasir Merapi akan dinaikkan 300 persen mulai Senin (20/5) jam 07.00. Demikian halnya pajak untuk batu dari hasil penambangan di kawasan Gunung Merapi, naik 300 persen.
Kenaikan pajak pasir dan batu (sirtu) tersebut, diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magelang Nomor 973/2305/23/2019 tertanggal 15 Mei 2019 dan dtandatangani oleh Pj Sekda Adi Waryanto.
Yang dijadikan dasar untuk menaikan pajak sirtu, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perbup Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Juklak Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kemudian SK Bupati Magelang Nomor 180.182/202/KEP/23/2019 tentang Pemberian Keringanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Tarif pajak baru sesuai aspirasi Aliansi Pengemudi Indonesia dan perwakilan penambang manual Kabupaten Magelang,” kata Kabid Pelayanan, Penagihan Pendapatan, dan Sengketa Pajak BPPKAD Kabupaten Magelang, Farnia Berliani Sri Tulodho, Jumat (16/l).
Dalam pertemuan 26 Desember 2018, pihak sopir dan penambang menyatakan, keberatan terhadap tarif pajak sirtu dalam SK Gubernur Jateng Nomor 543/45 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Tarif pajak sirtu versi Gubernur, yang truk tronton dengan volume angkut 13,4 m3 dikenai Rp 304.850. Truk engkel Rp 218.400, colt diesel Rp 109.200 dan colt bak terbuka Rp 31.850.
Besaran pajak tersebut dianggap terlampau tinggi, mencapai 700 persen. Sehingga dikeluhkan sangat memberatkan para sopir serta penambang sirtu.
Atas dasar aspirasi itu, serta mempertimbangkan dari aspek hukum dan sosial, Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP memenuhi harapan para penambang dan sopir sirtu Merapi.
Sesuai SE Bupati, pajak sirtu yang diangkut truk tronton semula Rp 50.000 naik menjadi Rp 140.000. Truk engkel naik dari Rp 36.000 menjadi Rp 100.000. Colt Diesel awalnya Rp 18.000 naik menjadi Rp 50.000. Untuk kendaraan terbuka semula Rp 5000 naik menjadi Rp 15.000.
SE taruf sirtu yang baru dibagikan pada pengusaha dan penambang melalui sopir truk pasir yang memasuki Pos Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Pare, Mungkid, Mendut dan Salaman. (Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)