blank
Polisi Sita BB : Sat Reskrim Polres Grobogan menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa uang tunai Rp 26 juta. Uang tersebut hasil bagi bersama pelaku lainnya saat mencuri sepeda motor milik Hadi, warga Desa Tungu sepekan silam. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN- Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Pepatah tersebut pantas dialamatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Warji dan Sanuar. Pasalnya, keduanya melakukan cara cerdik dalam aksinya. Berdalih salah membawa motor, pelaku berhasil membawa motor milik Hadi Sutejo, warga Desa Tungu, Kecamatan Godong serta menggondol uang senilai Rp 49 juta yang ditaruh di jok motor.

Di hadapan Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq, kedua tersangka mengaku telah melarikan sepeda motor jenis matik warna magenta hitam tersebut. Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku menukarkan sepeda motor korban dengan sepeda motor mereka yang kebetulan berwarna sama.

Kronologi bermula, korban Hadi Sutejo mengendarai sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam tahun 2018 bernopol K 6403 AQF. Korban juga meletakkan uang senilai Rp 49 juta di daam jok dengan tujuan pulang dari menebas padi di Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Sabtu (6/4).

Sesampainya di Desa Saban, Kecamatan Gubug, korban bermaksud mencucikan kendaraannya tersebut di sebuah tempat cucian motor. Saat motor diantrikan di sebelah motor pelaku dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. Tiba-tiba korban merasa capek dan tertidur.

Selang dua jam kemudian, korban bangun dari tidurnya dan melihat sepeda motor yang dicucikan tersebut sudah tidak ada. Panik motornya sudah lenyap, korban mencoba bertanya kepada Muchlisin, pengelola tempat cucian motor tersebut. Muchlisin mengaku tidak tahu jika motor korban sudah tidak ada di tempat. Akhirnya, ia berinisiatif membantu korban mencari sepeda motornya.

Keduanya menemukan sepeda motor Hadi di depan warung dekat pintu air Desa Mlilir. Korban membuka jok sepeda motor untuk mencari uangnya. Ternyata uangnya sudah tidak ada di tempat. Korban akhirinya melaporkan musibah yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke tersangka Warji. Kakek 64 tahun warga Desa Mlilir tersebut sempat membantu korban mencari sepeda motornya. Gerak-gerik mencurigakan terlihat dari Warji, polisi terus melakukan penyidikan dan akhirnya Warji ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka lainnya masih buron.

blank
Terlanjur Tertangkap: Pelaku, Warji mengaku membagi hasil uang curiannya senilai Rp 49 juta dengan seorang pelaku lain. Belum sempat dipakai Warji terlanjur dibekuk polisi. Foto : Hana Eswe.

“Saat korban ketiduran, motornya saya ambil. Sampai di Mintreng, saya menyuruh Sanuar mengambil motor saya. Kemudian saya bagi uang yang di jok motor korban. Saya dapat bagian Rp 26 juta sementara teman saya Rp 23 juta. Belum sempat saya gunakan, malah sudah tertangkap,” aku Warji.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq membenarkan adanya kasus ini. Saat ini pihaknya sudah mengantongi pelaku yang masih buron.

“Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini kami tengah mengejar satu pelaku lain yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi,” tutup Kapolres.

suarabaru.id/Hana Eswe

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini