blank
Warga Binaan Rutan Demak mengikuti perekaman E-KTP. Foto: Kusfitria Marstyasih

DEMAK – Pemungutan suara tanggal 17 April, 2019 tinggal menghitung hari. KPU Kabupaten Demak terus melakukan berbagai kesiapan menyambut pesta demokrasi lima tahunan itu. Selain menyiapkan kebutuhan logistik pemilu dan sosialisasi ke elemen masyarakat, yang tak kalah pentingnya adalah mendaftar  pemilih yang berada di Rutan Demak.

Hasil pendaftaran pemilih ada  dua kategori pemilih di Rutan Demak pada pemilu 2019, yakni pemilih DPT dan pemilih DPTb. Sebagai warga negara Indonesia, warga binaan Rutan yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang–undangan Pemilu 2019 yang berlaku, maka  KPU akan mendaftar mereka sehingga  berhak menjadi pemilih.

Salah satu upaya KPU melindungi hak konstitusi pemilih di Rutan Demak yakni berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dindukcapil) untuk memfasilitasi perekaman e-KTP bagi warga binaan Rutan Demak.

Perekaman KTP elektronik tersebut  untuk memenuhi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 9, yang menyebutkan, pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan pemilih berkebutuhan khusus. Karena keputusan pengadilan , pemilih harus berada di Rutan atau Lapas. Pada umumnya, ketika berada di dalam Rutan, pemilih tidak  membawa kartu tanda penduduk maupun  identitas lain.

Komisioner KPU Demak , Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah mengatakan,KPU Demak intensif melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Demak, Bawaslu Demak, Rutan Demak, serta stakeholder lain dalam melakukan pendaftaran pemilih pada pemilu 2019 ini.  PKPU nomor 3 tahun 2019 menyebutkan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya , dengan menunjukan KTP elektronik  kepada petugas KPPS pada saat pemungutan suara.

“Pergerakan keluar masuk warga binaan Rutan Demak cukup dinamis , hampir setiap waktu ada penghuni baru yang masuk maupun keluar di Rutan ini. Tentunya itu menjadi perhatian KPU Demak. Kami  memandang perekaman KTP elektronik ini penting, karena itu kita bekerjasama dengan Dindukcapil Demak,” kata Hidayah, Kamis (11/4/2019).

Perekaman KTP di Rutan Demak sudah  dilaksanakan sebanyak  dua kali. Pertama pada tanggal 17 Januari 2019 lalu, dimana ada 30 warga binaan Rutan Demak yang melakukan perekaman KTP. Perekaman yang kedua pada Rabu (10/4/2019), dimana ada 51 warga binaan yang melakukan perekaman KTP.

“Dindukcapil siap mencetak KTP elektronik sementara kepada warga binaan Rutan Demak yang memenuhi syarat menjadi pemilih dan  terdaftar di DPT dan DPTb,” ujarnya.

Jumlah pemilih DPT di Rutan  sebanyak 27.ada 122 warga binaan masuk menjadi pemilih DPTb yang telah ditetapkan oleh KPU Demak pada tanggal 20 Maret 2019 lalu. “Pemilih DPTb di Rutan Demak bisa jadi akan bertambah. Hari ini ( 11/4/2019) KPU Demak akan melakukan rekapitulasi kembali terhadap pemilih DPTb tahap 3,” ujarnya.

suarabaru.id/ Kusfitria Marstyasih

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini