PEMALANG – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ada beberapa sektor yang belum di maksimalkan. Salah satu sektor yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak khususnya retribusi pasar.
“Dengan adanya sistem retribusi yang menggunakan sistem elektronik dinilai sangat efektif mencegah kebocoran pendapatan. Selain itu, di lingkungan petugas bisa mengurangi korupsi yang ada, sebab potensi itu ada, makanya harus dicegah agar tidak ada korupsi,” tandas Ujianto Mugo Raharjo, Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, baru baru ini.
Dia mengatakan, sistim retribusi secara elektronik sudah saatnya diberlakukan di seluruh wilayah Pemalang. E-retrebusi diharapkan bisa diterapkan disemua bidang, baik fi pasar, pelayanan kesehatan, maupun bidang pariwisata.
Namun sistim e-retribusi bisa diterapkan dengan berbagai cara baik secara cara debit ataupun tunai. Penerapan sistim tersebut bisa dilaksanakan di pasar Pagi Pemalang, dimana pusat perbelanjaan tradisional itu dijadikan percontohan. Apabila sudah berhasil dan berjalan lancar bisa diadopsi atau diterapkan dibidang lainnya.
Terobosan semacam itu sangat diperlukan oleh Pemkab Pemalang dalam rangka untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dan meminimalkan kebocoran. Capaian pendapatan pajak pada tahun sebelumnya sudah sangat bagus, yaitu lebih dari 100 persen penerimaan pajak. Langkah atau keberhasilan itu diharapkan bisa ditingkatkan lagi, sebab potensi untuk meningkat sangat besar.
Sebelumnya diberitakan, inovasi tata kelola menjadi satu langkah strategis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang dalam upaya mencapai target pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
Dari berbagai langkah yang dilaksanakan, realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2018 mencapai 76,11 miliar atau 122,06% dari target yang ditetapkan sebesar 68,56 miliar, jika dibandingkan dengan tahun 2017, maka terjadi peningkatan penerimaan pajak yang signifikan yakni sebesar 18,42%.
Semua pelayanan dapat diakses dalam satu genggaman (smartphone). Sesuai dengan tupoksinya, Bapenda mengawali inovasi layanan pada tahun 2017 dengan meluncurkan BPHTB online. Pada tahun 2018 seluruh pajak daerah ada 11 jenis telah dilayani secara online dalam satu program yang bertajuk e-linkpajek.
didalam e-linkpajek terdapat bebagai layanan dari e-linkbphtb, e-linkpbb dan e-linkSPTPD untuk sembilan jenis pajak daerah lainnya. Meningkatnya kepercayaan masyarakat selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sistim layanan online dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dikarenakan pembayaran tidak lagi melalui petugas tetapi langsung dilakukan ke sistem perbankan yang sudah terhubung secara host to host dengan system pada pemerintah daerah.
Wajib pajak cukup menunjukkan id billing pada teller bank. Bahkan untuk pembayaran PBB P2, saat ini sudah dapat dilayani dengan ATM maupun e-banking Bank Jateng, sehingga pembayaran cukup dilakukan via hp smartphone. Mulai tahun 2018 dilakukan pengembangan pelayanan online ke pemungutan retribusi.
Dengan tajuk e-linkretribusi program tersebut akan diawali dari retribusi pasar (Diskoperindag), kemudian secara bertahap akan dilakukan kepada obyek retrbusi yang lain seperti retribusi pariwisata (Disparpora) dan retribusi uji kendaraan bermotor (Dishub).
Suarabaru.id/Hangsae