TEGAL – Ratusan warga RW 10 dan RW 11 datangi Balai Kota Tegal, Selasa (19/3). Mereka meminta agar pengajuan permohonan pengalihan hak atas tanah yang ditempati dari sewa bisa menjadi hak milik.
Saat tiba di depan Balai Kota Tegal mereka membentangkan berbagai poster yang berisi tentang permohonan status tanah. Mereka kemudian dipersilahkan untuk duduk di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal.
Menurut perwakilan warga, Khaerudi, jumlah warga yang mengajukan permohonan tersebut sekitar 483 KK. Yakni dari wilayah RT 5 sampai RT 12 RW 10 dan RW 11. Warga bersedia untuk membayar biaya perolehan hak atas tanah dan membayar pemasukan kepada negara sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Warga siap memelihara tanda- tanda batas menggunakan tanah secara optimal dan mencegah kerusakan. Menggunakan tanah sesuai lingkungan hidup dan kewajiban lainnya yang tercantum dalm sertifikat,” katanya
Hal serupa juga disampaikan tokoh warga, Budi Prasojo. Dia mengatakan, permohonan warga tersebut terinspirasi karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang membagikan sertifikat tanah. “Ternyata setelah kami cek aturan bisa diajukan,” ujarnya.
Menurut dia, selama menempati tanah warga membayar retribusi ke pemerintah. Untuk tanah seluas 100 meter persegi membayar Rp 300.000/tahun. “Kami berharap kepada pemerintah dan DPRD serta Pelindo bisa merealisasikan permohonan warga,” tegasnya. (SuaraBaru.id/Yanto)