blank
Kasat Reskrim AKP Dwi  Haryadi  didampingi Kapolsek Parakan, AKP Sukma Galuh Pulung Dwi dan Kasat Intel AKP Jamin memeriksa bagian mobil yang mengalami kerusakan akibat dibakar oleh  tersangka Yehuda Setiawan. Foto: yon

TEMANGGUNG– Polisi menangkap Yehuda  Setiawan ( 29) warga Dusun Kwadungan Jurang, Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, nekad membakar mobil L-300 AA 1909 ZY milik Surahmat (42)  warga Dusun Banguntapan, Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.

“Motif pembakaran mobil  tersebut  diduga tersangka sakit hati terhadap korban yang diduga  menawarkan gudang yang dikelola oleh tersangka, untuk dikontrakkan kepada orang lain,” kata kata Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, Rabu (13/3).

blank
Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo. Foto: yon

Wiyono mengatakan,  kejadian pembakaran mobil tersebut terjadi pada Minggu (10/3) malam  lalu sekitar pukul 22.45 WIB. Menurutnya, sebelum kejadian tersebut, pada Minggu ( 10/3) pagi hari, tersangka  saat hendak membersihkan gudang sayuran milik Harjo yang dikelolanya, didatangi oleh seseorang untuk memberesi gudang  yang telah dikontrak.

“Tersangka kaget mengetahui gudang yang biasa dikelolanya sudah ada yang mengontrak dan menanyakan siapa yang menawarkan. Dan si pengontrak tersebut menyebut nama  Surahmat yang menawarkan gudang tersebut untuk dikontrak,” katanya.

Setelah mengetahui, orang yang menjadi perantara  gudang yang akan dikontrakkan tersebut, tersangka dibantu oleh salah satu temannya, yakni GP( 15) yang juga masih tetangga tersangka, terlebih dulu membeli bensin jenis petralite di sebuah SPBU  di wilayah Kledung.

Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha  Jupiter R 2474 EG, pada Minggu malam  tersangka ini meminta bantuan saksi GP untuk membawakan jerigen yang berisi bensin petralite.

“Tersangka Yehuda melakukan aksinya sendiri saat membakar mobil milik Surahmat. Sedangkan saksi GP masih berada di atas sepeda motor yang dibawanya,” imbuhnya.

Sementara itu, peristiwa pembakaran mobil tersebut pertama kali diketahui oleh istri Surahmat yang mencium bau menyengat seperti karet terbakar. Dan, korban langsung keluar dari rumahnya, mengetahui mobil yang baru dibeli sekitar 10 bulan lalu, sudah terbakar pada  pintu depan sisi kirinya. Selain itu, kobaran api juga mengakibatkan salah satu roda, yakni roda depan sisi kiri juga terbakar dan kaca pintu depan samping kiri mengalami pecah.

Untuk memadamkan api yang sudah menyala tersebut, korban dibantu oleh keluarga dan tetangganya memadamkan secara manual yang menyiramkan air dan pasir. Namun, nyala api tersebut semakin membesar, karena sebagian pasir yang digunakan untuk menyiramkan api  tersebut sebelumnya telah bercampur dengan bensin yang dituangkan oleh tersangka.

“Sekitar 15 menit kemudian, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai merembet ke rumah korban. Selain itu, juga tidak menimbulkan korban jiwa manusia,” ujarnya.

Selang dua hari setelah aksi pembakaran tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung dan unit Jatantras Polda Jateng  berhasil menangkap tersangka Yehuda Setiawan yang sehari-hari berprofesi sebagai petani sayuran di Desa Kledung.

“Aksi pembakaran mobil tersebut dilakukan pada Minggu (10/3) malam hari dan pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa ( 12/3) malam. Dan saat ini untuk proses pemeriksaan mendalam, tersangka Yehuda Setiawan diamankan di tahanan Polres Temanggung,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka Yehuda, petugas juga mengamankan satu rekannya, yakni berinisial GP(15) yang juga masih tetangga tersangka Yehuda.

Namun, polisi hingga saat ini tidak menahan saksi GP, karena belum terpenuhi unsur melakukan tindak pidana  pembakaran seperti yang  ada diatur dalam pasal 187 KUHP. “Selain itu, saksi yang juga masih berusia di bawah usia 17 tahun tersebut,  tidak mengetahui  maksud dan tujuan dari tersangka Yehuda yang melakukan pembakaran terhadap mobil milik Surahman,” katanya.

Ia menegaskan, aksi yang dilakukan oleh tersangka ini kriminal  murni dan tidak ada kaitannya dengan aksi pembakaran mobil yang  terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

Sakit Hati

Sementara itu,tersangka Yehuda Setiawan mengaku dirinya nekat melakukan aksi tersebut, karena sakit hati terhadap korban yang menawarkan gudang yang biasa digunakan untuk menyimpan sayuran dan lainnya dan  ditawarkan untuk dikontrak kepada orang lain, tanpa sepengetahuannya.

“Ide pembakaran tersebut dari saya sendiri. Dan, semula saya hanya niat untuk membakar roda mobil milik korban saja. Tidak ada niatan untuk membakar lainnya,”akunya.

suarabaru.id/yon

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini