WONOGIRI-Aksi unjuk rasa yang dilakukan pelajar SMP Negeri 1 Slogohimo, akhirnya membuahkan hasil. Guru berinisial HM yang jadi pangkal permasalahan, mulai Selasa (29/1) dipindahtugaskan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri.
‘’Yang bersangkutan (HM) kini sudah kita pindah ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab kalau dipindah ke sekolah lain, dikhawatirkan muncul aksi penolakan,’’ kata Siswanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri.
Sementara, setelah siswa melakukan unjuk rasa pada hari Sabtu dan Senin, Polsek Slogohimo turun untuk melakukan pengumpulan data dari berbagai pihak.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasubag Humas Polres Wonogiri, Kompol Hariyanto menuturkan bahwa informasi awal HM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu siswi kelas 7b. Juga ada informasi bahwa HM telah mengancam siswa.
‘’Dalam pengumpulan data, diperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu 26 Januari 2019, pada saat jam pelajaran prakarya, yang diampu oknum guru HM, ada salah satu siswa yang ketika mengerjakan soal, jawabannya dianggap salah oleh oknum guru tersebut. HM berkata, “Nek ngasi jawabanmu ora kok betulne , awas.”
Guru tersebut bicara sembari mengepalkan tangan kanannya dan didekatkan di bagian antara dada kanan dan dagu si siswi bereaksi agak memundurkan duduknya. “Padahal menurut siswi jawaban di nomor dua tersebut juga atas petunjuk HM,’’ kata Kompol Hariyanto menyampaikan hasil investigasi Polsek Slogohimo.
Setelah selesai jam pelajaran, teman- teman sekelasnya menyarankan melapor ke guru BK. Namun siswi justru menangis dan tidak berani melapor ke guru BK namun akan disampaikan ke orang tuanya.
Karena para siswa sudah tahu kalau saat HM mengajar di SMP Puhpelem juga bermasalah, jadi para siswa SMP Negeri Slogohimo sudah berjaga – jaga. Selanjutnya kabar yang dialami siswi tersebut cepat tersebar ke kelas lainnya sampai terjadi demo yang dilakukan siswa siswi SMPN 1 Slogohimo.
Dalam menyikapi kasus ini, penyelidik justru memperdalam unsur ancaman dihubungkan dgn UU PA, pasal yang berhubungan dengan kekerasan fisik yakni pasal 80 UUPA. Namun dengan hanya adanya ancaman kata kata: AWAS & gerakan tubuh tangan mengepal..penyelidik masih ragu untuk penerapan pasal 80 UUPA.
‘’Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP selengkapnya berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Kata Hariyanto.
suarabaru.id/edi