SUKOHARJO-Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) yang dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Vallyanto, S.H, M.H di lobby Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/1).
Tampak hadir sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo menyaksikan penandatangan MoU tersebut para Asisten Sekretaris Daerah, staf ahli, Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, para Camat serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Bupati H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM dalam sambutannya menjelaskan, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Sukoharjo dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kajari Sukoharjo akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Sukoharjo,” jelas Bupati dalam sambutannya.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Sukoharjo berharap, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Sukoharjo
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Tatang Agus Vallyanto, S.H, M.H mengaku sangat menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Sukoharjo di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan Negeri Sukoharjo siap membantu dan memberikan sosialisasi dan kami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,” harap Kepala Kajari Sukoharjo.
Dalam kesempatan ini juga Kejaksaan Negeri Sukoharjo melakukan Launching Aplikasi e- TP4D ( Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) dan aplikasi pelayanan hukum yng disingkat SIAP PAK ( sistem aplikasi online pelayanan hukum ) pada Website kejari-sukoharjo.go.id sehingga dengan aplikasi tersebut dapat memberikan informasi kepada segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan TP4D Kabupaten Sukoharjo dan sebagai pelayanan pengaduan Hukum online dari Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M. Hum. Suarabaru.id/edi