TEGAL-Magister Hukum Unissula Semarang pro aktif mengadakan pengabdian masyarakat di Balai Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal Sabtu (1/12/2018). Kegiatan ini diisi dengan sarasehan yang membahasa sejumlah topik hukum seperti tentang ihwal pertanahan, Dana Desa, Narkoba, Ketahanan Rumah Tangga, dan Kepemiluan.
Persoalan Pertanahan menjadi materi pokok yang dibahas Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum Unissula, Dr. H. Umar Ma’ruf, SH., Sp. N., M. Hum., Dana Desa oleh Dr. Hj. Sri Kusriyah, SH., M.Hum. (Sekprodi MH), dan Indah Setyowati, SH., MH.membahas masalah narkoba.
Sedangkan Ketahanan Rumah Tangga diuraikan Hj. Peni Rinda Listyowati, SH., MH. dan Kepemiluan dibeberkan Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar Saka, SH. MH. Forum sarasehan berlangsung gayeng dan penuh tanya jawab ini dipandu oleh Hj. Siti Rodiyah.
Umar dalam paparannya menyampaikan arti penting sertifikat tanah sebagai bukti kepastian hukum kepemilikan tanah. Dia meminta agar warga desa Guci sebagai desa wisata mempertahankan kepemilikan tanah.
“ Jangan sampai warga Guci sebagai penonton saja dalam industri pariwisata, sementara pemilik tanah adalah warga di luar Guci”, katanya.
Sementara Fajar Saka sebagai Ketua Bawaslu Jateng mengingatkan agar warga Guci menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif dan pilpres 2019 secara benar dan bertanggung jawab. Fajar juga meminta kepada warga untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan pemilu.
“Jangan malahan terlibat menerima uang dalam pemilu ini lho” tambah Fajar mengingatkan kepada warga peserta sarasehan.(suarabaru.id/Um)